BOYOLALI, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Korban berinisial AUKI (14), warga Dukuh Klakah Nduwur RT 10 RW 03, Desa Klakah, Kecamatan Selo, mengalami luka fisik berupa memar di bagian pipi dalam dan telinga kiri.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban. Pelaku yang tak lain adalah tetangga korban di duga berjumlah dua orang berinisial DN (17) dan AN (24) saat pihak keluarga menyampaikan kronologi kejadian kepada awak media. Senin, 25/5/2026.
Masih dari keterangan orang tua korban menyampaikan bahwa, setelah kejadian penganiayaan di rumah setelah itu korban kembali didatangi pelaku dan diajak/dibawa ke salah satu rumah warga yang berinisial SMD. Karena diancam, korban mengikuti pelaku sampai di rumah SMD dan di sana kembali di lakukan penganiayaan kembali, jelasnya.
Atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Selo, Polres Boyolali.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Pengaduan/02/V/2026/Jateng/Res Byl/Sek Selo tertanggal 5 Mei 2026, laporan diterima dan saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Ayah korban, Marwoto, menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban.
“Kami hanya ingin keadilan dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Untuk mendampingi proses hukum, keluarga korban juga telah memberikan kuasa kepada Advokat Budi Kristianto, S.H., dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Boyolali.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Selo hingga kini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (Red/Timur/Jiyono)











