SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Guru dan tenaga kependidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa. Di tangan merekalah lahir generasi penerus yang menentukan arah masa depan Indonesia. Namun di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, para pendidik justru menghadapi berbagai persoalan serius mulai dari tekanan sosial, kekerasan verbal, intimidasi, hingga ancaman hukum yang kerap menempatkan guru pada posisi rentan. Sabtu, 23/5/2026.
Praktisi dan pengamat pendidikan, Tri Leksono Prihandoko menilai profesi guru saat ini berada di persimpangan etik dan profesi. Di era digital, menurutnya, guru tidak hanya dituntut menjadi pengajar, tetapi juga motivator, konselor, inovator, sekaligus figur publik yang selalu diawasi.
“Satu unggahan media sosial, satu rekaman suara, dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik dan memicu hujatan. Di sisi lain, perlindungan hukum dan kepastian etik bagi guru masih belum sepenuhnya kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa guru kerap dibebani ekspektasi tinggi tanpa dukungan yang memadai. Mulai dari persoalan kesejahteraan, beban administrasi, hingga lemahnya perlindungan ketika menghadapi konflik di lingkungan pendidikan.
Perguruan Tinggi Diminta Berbenah
Tri Leksono juga menyoroti peran lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK/FKIP) yang dinilai perlu melakukan introspeksi dalam mencetak calon guru masa depan.
Menurutnya, pendidikan guru tidak cukup hanya berfokus pada teori, tetapi harus memperkuat praktik lapangan, kemampuan adaptasi teknologi, empati sosial, dan ketangguhan mental.
“Perguruan tinggi adalah pabrik yang memproduksi SDM guru. Jangan hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga membangun karakter, inovasi, dan kesiapan menghadapi tantangan zaman,” katanya.
Ia menyebut bahwa guru masa depan membutuhkan dukungan nyata berupa perlindungan, penghargaan, peningkatan kompetensi, serta kepastian hukum agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan bermartabat.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Payung Perlindungan
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, sekaligus meningkatkan semangat kerja dan kualitas pendidikan nasional.
Peraturan itu mengatur empat bentuk perlindungan utama, yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Selain itu, pemerintah juga mengatur mekanisme pengaduan dan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, hingga organisasi profesi guna menangani persoalan yang dialami guru dan tenaga kependidikan.
“Guru Jangan Jadi Korban Sistem”
Dalam pandangannya, keberadaan regulasi belum cukup apabila implementasinya tidak berjalan maksimal. Ia menilai masih banyak guru yang menghadapi intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi saat menjalankan tugas pendidikan.
“Guru adalah pahlawan pendidikan, tetapi jangan sampai menjadi korban sistem yang tidak berpihak. Apa gunanya aturan jika perlindungan nyata belum dirasakan di lapangan?” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan penghormatan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap profesi guru sebagai penjaga masa depan bangsa.
Peran Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Tri Leksono menilai perlindungan guru harus menjadi agenda bersama seluruh elemen negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Pemerintah diminta meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru, DPR didorong memperkuat regulasi perlindungan guru dan pengawasan anggaran pendidikan, sementara aparat penegak hukum diminta memberikan kepastian hukum terhadap kasus kekerasan maupun intimidasi terhadap tenaga pendidik.
Menurutnya, sinergi ketiga lembaga tersebut sangat penting untuk menciptakan guru masa depan yang terlindungi, bermartabat, profesional, dan sejahtera.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati gurunya. Sudah saatnya negara benar-benar hadir melindungi pendidik Indonesia,” pungkasnya.
Marno/(Sukindar)








