SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Senin (2/11/2026). Rencana penyelenggaraan kegiatan Wasana Warsa atau pelepasan siswa kelas IX SMP Negeri 21 Semarang tahun ajaran 2026/2027 menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat mengenai rencana pembiayaan sebesar Rp700.000 per siswa.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi rapat koordinasi pada 23 September 2026 yang membahas rencana kegiatan pelepasan siswa pada 29 Mei 2027. Dalam informasi yang diterima, besaran biaya yang direncanakan mengalami kenaikan dari Rp600.000 pada tahun sebelumnya menjadi Rp700.000 per siswa.
Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut, termasuk mekanisme pengumpulanuang, rincian penggunaan anggaran, serta sejauh mana persetujuan orang tua telah diperoleh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total Rp700.000 tersebut, sebesar Rp250.000 dialokasikan untuk pembuatan katalog siswa melalui vendor Rainbow Creative. Paket tersebut disebut hanya memberikan file digital berupa foto wisuda di atas panggung, tanpa mendapatkan hasil cetak foto.
Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp450.000 disebut diperuntukkan bagi sewa gedung, katering, kenang-kenangan guru, perlengkapan, dan kebutuhan operasional lainnya.
Namun, hingga laporan ini disusun, rincian anggaran secara terperinci untuk masing-masing pos pengeluaran belum diperoleh.
Mekanisme Pembayaran Dipertanyakan
Informasi yang beredar di kalangan wali murid menyebutkan bahwa pembayaran direncanakan melalui tiga tahap. Bahkan, terdapat opsi pembayaran sebesar 50 persen atau pelunasan pada November 2026.
Dalam mekanisme tersebut, uang dikumpulkan terlebih dahulu melalui bendahara kelas sebelum disetorkan kepada bendahara panitia. Disebutkan pula adanya subsidi sebesar Rp1 juta untuk setiap kelas pada tahap pembayaran kedua.
Mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sifat pembayaran, apakah benar-benar merupakan sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan orang tua atau justru menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap siswa.
Hal ini penting karena kegiatan pelepasan siswa tidak boleh menjadi beban finansial yang menghambat atau membedakan peserta didik berdasarkan kemampuan ekonomi keluarganya.
Kepala Sekolah: Akan Berkoordinasi dengan Komite
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SMPN 21 Semarang, Joko Winarno, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pihak sekolah akan berhati-hati dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan komite sekolah maupun paguyuban wali murid.
Dalam keterangannya saat ditemui pada Senin (2/11/2026), Joko menjelaskan bahwa sekolah tidak menghendaki adanya kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila kegiatan pelepasan menimbulkan keberatan dari orang tua, pelaksanaannya dapat diarahkan ke lingkungan sekolah.
“Kalau itu memang nanti menjadi keberatan orang tua, ya sudah kita tutup. Tetapi kalau orang tua tidak keberatan, mungkin bisa dipertimbangkan,” demikian inti pernyataan Kepala Sekolah.
Joko juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengarahkan guru untuk melakukan penarikan uang kepada wali murid.
Menurutnya, pembicaraan mengenai pembiayaan tersebut muncul dalam lingkungan paguyuban orang tua masing-masing kelas. Paguyuban, kata dia, memiliki ruang komunikasi dan kreativitas sendiri, tetapi sekolah tetap perlu berkoordinasi dengan komite.
Ia menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada pihak terkait.
Bahkan, Joko menyebut telah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang dan menyampaikan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian, termasuk kepada bidang pembinaan SMP.

LSM GMPK DPD Jateng Minta Dasar Biaya dan Pertanggungjawaban Dibuka
Menanggapi persoalan tersebut, LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran) DPD Jawa Tengah melalui Ketua DPD, Purwanto, turut menyoroti rencana pembiayaan Wasana Warsa sebesar Rp700.000 per siswa di SMPN 21 Semarang.
GMPK meminta pihak sekolah, komite, dan panitia penyelenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan nominal tersebut, termasuk rincian penggunaan anggaran dan mekanisme pengumpulan dana.
Menurut GMPK, kegiatan pelepasan siswa pada prinsipnya harus mengedepankan kesepakatan bersama dan tidak boleh mengandung unsur pemaksaan terhadap wali murid.
GMPK juga meminta Dinas Pendidikan Kota Semarang melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
GMPK menilai jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi kenangan indah bagi siswa justru berubah menjadi beban bagi orang tua. Transparansi, kejelasan penggunaan dana, serta kepastian tidak adanya kewajiban pembayaran yang memberatkan wali murid harus menjadi perhatian utama.
Secara khusus, GMPK meminta Kepala SMPN 21 Semarang, komite sekolah, dan panitia Wasana Warsa memberikan penjelasan mengenai:
Dasar penetapan biaya Rp700.000 per siswa.
Pihak yang mengusulkan dan menetapkan nominal tersebut.
Rincian anggaran secara lengkap dan transparan.
Bukti persetujuan wali murid melalui mekanisme musyawarah.
Status pembayaran, apakah sukarela atau diwajibkan.
Mekanisme pengelolaan, penyimpanan, dan pertanggungjawaban dana.
Dasar penunjukan vendor Rainbow Creative serta rincian layanan katalog senilai Rp250.000.
LSM GMPK juga meminta Dinas Pendidikan Kota Semarang melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik pembiayaan pendidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Semarang dan Inspektorat Kota Semarang.
Sebagai bahan pendukung, laporan dilengkapi tangkapan layar percakapan WhatsApp wali murid serta dokumentasi agenda pemotretan katalog siswa yang meliputi foto individu, foto bersama wali kelas, organisasi dan ekstrakurikuler, guru, komite, serta foto kelas secara outdoor pada periode 19 Oktober hingga 17 November 2026.
Jangan Sampai Kegiatan Perpisahan Menjadi Beban Orang Tua
Persoalan utama bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya biaya Wasana Warsa. Yang menjadi perhatian adalah transparansi, mekanisme persetujuan, dan kepastian bahwa tidak ada siswa maupun wali murid yang merasa terpaksa mengikuti pembiayaan tersebut.
Apalagi, kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda. Karena itu, kegiatan pelepasan siswa seharusnya tidak menjadi sumber tekanan bagi orang tua ataupun menimbulkan perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak mampu membayar.
Pernyataan Kepala Sekolah mengenai kemungkinan mengarahkan kegiatan ke lingkungan sekolah juga perlu ditindaklanjuti dengan kejelasan keputusan bersama komite dan wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan liar. Persoalan ini masih memerlukan klarifikasi mengenai siapa penggagas pembiayaan, bagaimana keputusan Rp700.000 ditetapkan, dan apakah terdapat kewajiban pembayaran bagi seluruh siswa.
Transparansi harus menjadi prioritas. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan dan kenangan bagi siswa justru berubah menjadi beban bagi wali murid.
Awak media akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kepala SMPN 21 Semarang, komite sekolah, panitia Wasana Warsa, paguyuban wali murid, LSM GMPK DPD Jawa Tengah, serta Dinas Pendidikan Kota Semarang. (*)













