Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Tambang di Rowosari Tembalang Dilaporkan GMPK ke Polrestabes Semarang

GMPK Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kedungsari Rowosari ke Polrestabes Semarang, Aparat Diminta Turun ke Lapangan

SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kedungsari, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mulai mendapat sorotan serius. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM-GMPK) DPD Jawa Tengah bersama Media Post Indonesia secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Polrestabes Semarang.

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor: 271/GMPK/X/2026, tertanggal 31 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolrestabes Semarang c.q. Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketua DPD LSM-GMPK Jawa Tengah, Purwanto, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

“Oleh sebab itu kami selaku LSM GMPK bersama Media Post Indonesia menindaklanjuti laporan warga adanya penambangan yang diduga ilegal (tidak berizin) di daerah Kedungsari Rowosari Tembalang Semarang. Untuk itu kami memohon untuk menindak tegas apabila ini terbukti dan melanggar aturan penambangan,” ujar Purwanto dalam surat laporannya.

Dokumentasi Truk Pengangkut Material Jadi Bukti Awal

Dalam laporan tersebut, GMPK turut melampirkan dua berkas dokumentasi foto yang diklaim sebagai bukti awal aktivitas di lokasi.

Dokumentasi yang diambil pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 11.01 WIB, di Jalan Kedungsari Raya dan Jalan Kedungsari II Nomor 5, Rowosari, Tembalang, memperlihatkan aktivitas sejumlah truk dump bermuatan material yang keluar masuk kawasan yang diduga menjadi lokasi galian.

Kondisi akses jalan di sekitar lokasi juga terlihat berlumpur dan berdebu. Situasi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama berkaitan dengan dampak aktivitas pengangkutan material terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Meski demikian, dokumentasi kendaraan pengangkut material tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pertambangan. Kepastian mengenai legalitas kegiatan, status perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan verifikasi instansi berwenang.

Pasal 158 UU Minerba Jadi Salah Satu Rujukan

Dalam menyampaikan pengaduan, GMPK mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan, termasuk ketentuan mengenai peran serta masyarakat, penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, perlindungan lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, pemeriksaan terhadap status perizinan dan aktivitas di lokasi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas laporan masyarakat.

Polrestabes Diminta Lakukan Penyelidikan

Melalui laporan resminya, GMPK meminta Polrestabes Semarang segera menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penyelidikan, pengecekan langsung ke lokasi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut.

Penelusuran diharapkan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya izin pertambangan, tetapi juga asal-usul material, pihak pengelola, legalitas operasional, serta kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya, terlebih apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjamin keberimbangan pemberitaan.

(TIM INVESTIGASI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *