JOMBANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM // Kamis, 8/10/2026. Polemik PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, kembali memanas. Puluhan massa LSM PAGAR Jombang turun jalan, Kamis (8/10/2026), mendesak pemerintah menutup aktivitas produksi dan mencabut izin PT JPN.
Aksi tersebut menyoroti persoalan dugaan pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah, hingga kesesuaian aktivitas perusahaan dengan tata ruang. Massa juga menilai persoalan tersebut tidak boleh mengorbankan lingkungan pendidikan, khususnya SMPN 4 Jombang yang sempat terdampak bau menyengat dari sekitar lokasi.
Korlap aksi Hendro Suprasetyo dan Agus Tompel, juga Upik secara bergantian menyampaikan tuntutan di hadapan massa. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar PT JPN segera ditutup dan izinnya dicabut.
“Tutup dan cabut izin PT JPN sekarang juga! Bersihkan Jombang dari pencemaran lingkungan!” seru massa dalam aksi tersebut.
Mereka juga mendesak pemerintah menjamin hak anak-anak untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang bersih, aman dan sehat.
Aksi dimulai dari Taman Makam Pahlawan Jombang. Massa kemudian bergerak menuju kantor Satpol PP di Jalan Kusuma Bangsa untuk menyampaikan aspirasi. Setelah itu, rombongan melanjutkan aksi menuju lokasi PT JPN di Desa Banjardowo.
*Soroti Status Zona Kuning*
Dalam orasinya, LSM PAGAR mempertanyakan keberadaan aktivitas produksi PT JPN di lokasi yang disebut masuk zona kuning. Massa menyebut kawasan tersebut diperuntukkan bagi pergudangan, bukan untuk kegiatan produksi.
Persoalan tata ruang ini sebelumnya juga menjadi perhatian Pemkab Jombang.
Dalam pemeriksaan tim gabungan pada 30 September 2026, Pemkab Jombang menyebut terdapat persoalan kesesuaian aktivitas PT JPN dengan peruntukan ruang. Lokasi tersebut disebut berada pada zonasi kuning yang diperuntukkan bagi pergudangan, sementara di lapangan ditemukan aktivitas produksi.
Pemkab juga menyebut adanya temuan terkait saluran pembuangan limbah dan meminta perusahaan menghentikan kegiatan produksi, memindahkan mesin produksi, menutup saluran bypass serta melakukan pembersihan saluran air yang terdampak.
*Limbah Disebut Ganggu SMPN 4 Jombang*
Sorotan LSM PAGAR semakin tajam karena persoalan PT JPN sebelumnya juga dikaitkan dengan terganggunya aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang.
Keluhan bau menyengat dari sekitar lokasi sempat membuat lingkungan sekolah tidak nyaman. Sejumlah pemberitaan sebelumnya bahkan menyebut siswa mengalami mual hingga muntah dan kegiatan belajar di sekolah sempat terdampak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi perusahaan berdekatan dengan lingkungan pendidikan.
Bupati Jombang Warsubi sebelumnya meminta keberadaan usaha di sekitar lembaga pendidikan harus memperhatikan regulasi serta tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang sebelumnya menyampaikan bahwa perizinan yang dimiliki PT JPN berkaitan dengan fungsi gudang, sedangkan aktivitas produksi menjadi salah satu persoalan yang sedang ditangani pemerintah.
*Desak Pemerintah Tak Setengah Hati*
Bagi LSM PAGAR, persoalan PT JPN bukan sekadar persoalan bau. Mereka menilai pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas perusahaan memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan dan perlindungan lingkungan.
Terlebih, dampaknya disebut telah bersinggungan dengan dunia pendidikan.
Karena itu, massa meminta pemerintah tidak berhenti pada penghentian aktivitas produksi sementara. Mereka mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT JPN dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai anak-anak sekolah menjadi korban. Hak mereka mendapatkan lingkungan pendidikan yang bersih dan sehat harus dijamin.”
Di sisi lain, sejumlah dugaan terkait pencemaran dan pelanggaran lingkungan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengujian oleh instansi berwenang.
Hingga aksi berlangsung, keterangan resmi manajemen PT JPN terkait tuntutan LSM PAGAR dalam aksi 8 Oktober 2026 belum diperoleh. Ruang klarifikasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan agar pemberitaan mengenai polemik tersebut berimbang. Sardi (*)












