Ketua Panitia Bongkar Dalang Biaya PTSL Candirejo, Polisi Mulai Usut

Kabupaten Semarang, www.Cakrarajawali.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terus bergulir. Setelah polisi turun tangan melakukan pendalaman, kini Ketua Panitia PTSL, Sudarto, angkat bicara.

Sudarto mengungkapkan bahwa besaran biaya PTSL ditentukan melalui rapat panitia sejak awal.
“Saya ditunjuk sebagai ketua. Setelah itu kita menentukan harga. Ada yang menyampaikan Rp1,7 juta, Rp1,2 juta, dan sebagainya. Bu Lurah menyampaikan untuk kegiatan ini Rp500 ribu,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (28/8/2025).

Namun, angka Rp500 ribu itu disebut belum mencakup kebutuhan lain seperti meterai.
“Meterai dari BPN kan hanya dua, di tempat kami ada lima. Jadi ada tambahan biaya meterai. Selain itu ada tambahan untuk stopmap dan perlengkapan lain sebesar Rp100 ribu. Tapi itu sifatnya tidak wajib, boleh ikut boleh tidak. Waktu pembahasan juga dihadiri BPN, diwakili Pak Supri. Jadi tidak ada paksaan,” tegasnya.

Terkait sertifikat, Sudarto menyebut masih ada 13 bidang yang bermasalah.
“Itu tanggung jawab kami, dan tidak ada tambahan biaya di luar Rp500 ribu,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Semarang memastikan tengah mendalami dugaan pungli PTSL tahun 2025 di Kelurahan Candirejo. Program ini diikuti 419 pemohon dengan biaya Rp500 ribu per bidang.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy melalui Kasi Humas Iptu Budiyono, mengatakan penyidik Satreskrim sudah memanggil sejumlah saksi.
“Masih dalam lidik. Kita sedang mengundang saksi untuk dimintai keterangan. Apabila ditemukan cukup alat bukti dan unsur terpenuhi, pasti akan diproses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Dari pihak kelurahan, salah satu perangkat juga membenarkan adanya perubahan biaya.
“Sebelumnya kami menarik Rp600 ribu per bidang. Setelah terjadi polemik, kami minta petunjuk ke BPN Kabupaten Semarang, lalu biaya diturunkan jadi Rp500 ribu. Untuk yang sudah membayar Rp600 ribu, kelebihan sudah kami kembalikan ke pemohon,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *