KENDAL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Kamis, 9 Juli 2026 – Dugaan adanya praktik penjualan bahan seragam kepada peserta didik baru di SMP Negeri 1 Cepiring, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp1.550.000 untuk paket seragam dan perlengkapan sekolah saat proses daftar ulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribuncakranews.com, paket tersebut terdiri dari bahan seragam OSIS, Pramuka, batik khas Kendal, batik identitas sekolah, kaos olahraga, atribut, serta perlengkapan lainnya. Selain itu, orang tua siswa juga masih harus menanggung biaya penjahitan seragam.
Aktivis Kendal, Ifah Kanaya, menilai apabila pembelian dilakukan bersamaan dengan proses daftar ulang dan menimbulkan kesan wajib, maka hal tersebut patut dievaluasi karena berpotensi memberatkan masyarakat.
“Kalau memang sifatnya sukarela, jangan sampai ada kesan diwajibkan. Pendidikan harus bebas dari praktik yang membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima paket bahan seragam tersebut.
“Kami menerima kain seragam OSIS, Pramuka, batik Kendal, seragam identitas, kaos olahraga, atribut, dan perlengkapan lainnya. Total pembayaran sekitar Rp1.550.000, belum termasuk ongkos jahit,” katanya.
Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi
Menanggapi informasi tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Kuncoro Puji, saat dikonfirmasi Tribuncakranews.com melalui pesan WhatsApp, memberikan klarifikasi bahwa sekolah tidak mewajibkan orang tua membeli paket seragam.
“Izin menjawab Pak, SMPN 1 Cepiring tidak mewajibkan, tetapi memfasilitasi pengadaan seragam, khususnya seragam batik sekolah dan seragam batik Kendal yang tidak dijual umum di toko. Pengadaannya melalui Koperasi Sekolah (Kopsis),” tulis Kuncoro.
Ia juga meminta izin untuk mencermati video yang menjadi dasar pertanyaan awak media.
Dalam penjelasan lanjutan, Kuncoro menegaskan bahwa pembelian seragam bersifat tidak wajib.
“Informasi kami sampaikan terkait seragam, tetapi pembelian tidak wajib. Data yang sudah pesan bahkan ada yang hanya memesan atribut saja,” jelasnya.
Terkait adanya informasi bahwa siswa tidak diperbolehkan membeli di luar sekolah, Kuncoro menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk name tag.
“Kalau kita cermati videonya, yang tidak boleh beli di luar menjelaskan tentang name tag agar bentuk dan ukuran font-nya sama,” tambahnya.
Diharapkan Ada Kejelasan di Lapangan
Meski demikian, sejumlah orang tua berharap informasi mengenai sifat sukarela tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik di lapangan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban membeli paket seragam melalui sekolah atau koperasi.
Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dapat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap mekanisme penyediaan seragam di sekolah agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung asas transparansi, serta tidak memberatkan orang tua peserta didik. (*)














