BOYOLALI, WWW.CAKRARAJWALI.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan modus pelangsiran menggunakan kendaraan yang tangkinya dimodifikasi maupun pengisian berulang kali kembali menjadi perhatian.
Modus yang diduga digunakan yakni melakukan pengisian Pertalite secara berulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kemudian BBM yang berada di dalam tangki kendaraan disedot dan dipindahkan ke dalam jerigen atau wadah penampungan untuk selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam pemantauan lapangan adalah SPBU Cepogo 44.573.10, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh tim pada Kamis (5/11/2026) menjadi bagian dari bahan penelusuran terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM tersebut. Meski demikian, dokumentasi dan informasi awal yang diperoleh masih memerlukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kronologi, pihak-pihak yang terlibat, dan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran BBM.
Praktik pelangsiran apabila terbukti terjadi bukan sekadar persoalan antrean panjang di SPBU. Penyalahgunaan distribusi BBM penugasan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak, mengganggu ketepatan sasaran penyaluran, serta menimbulkan risiko keselamatan apabila pemindahan bahan bakar dilakukan tanpa standar keamanan.
Ancaman Pidana Tidak Main-Main
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi maupun BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapatkan penugasan pemerintah memiliki konsekuensi pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan konsumen pengguna yang berhak memperoleh BBM penugasan.
Ketentuan pengendalian penyaluran BBM juga mengatur pembelian menggunakan jerigen atau wadah tertentu yang harus memenuhi persyaratan dan rekomendasi resmi sesuai peruntukannya.
Pengawasan SPBU Juga Perlu Diperketat
Pengawasan terhadap operasional SPBU menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan distribusi BBM. Apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan operator, pengelola, maupun pihak lain yang dengan sengaja memfasilitasi praktik pelangsiran, maka keterlibatan masing-masing pihak perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi administratif dari badan usaha penyalur juga dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kerja sama dan standar operasional penyaluran BBM.
Masyarakat pun diimbau tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pengisian berulang yang tidak wajar, penggunaan tangki modifikasi, maupun aktivitas penyedotan BBM di sekitar SPBU.
Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Aparat
Atas munculnya dugaan tersebut, pengawasan dan penelusuran dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penyaluran Pertalite di SPBU Cepogo 44.573.10.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Pihak pengelola SPBU maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. (*)














