WONOGIRI, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Apa yang dialami Endang, warga Dusun Dlisen, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, menjadi sorotan terkait pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Selama hampir dua tahun, Endang mengaku berulang kali mendatangi Balai Desa Temboro untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), namun tak kunjung memperoleh kepastian.
Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, termasuk pengurusan Akta Kelahiran anaknya dan administrasi pendidikan.
Permasalahan bermula ketika Endang mengurus perubahan satu huruf pada nama suaminya, Yakub, melalui administrasi gereja di Semarang. Setelah proses tersebut, Yakub yang sebelumnya berdomisili di Jakarta telah melengkapi persyaratan administrasi berupa surat pindah untuk masuk ke data kependudukan Desa Temboro.
Namun proses yang semestinya berjalan administratif justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
Setiap kali menanyakan perkembangan berkasnya, Endang mengaku selalu menerima jawaban bahwa dokumennya belum selesai karena status warga yang disebut “tercecer”.
Alasan tersebut menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, secara administrasi kependudukan, istilah warga tercecer umumnya merujuk pada penduduk yang belum memiliki data kependudukan yang jelas. Sementara Yakub diketahui telah memiliki E-KTP yang diterbitkan di Jakarta.
Akibat belum terbitnya KK, Endang tidak dapat mengurus Akta Kelahiran anak bungsunya. Bahkan pada Februari 2026, karena kebutuhan mendesak untuk administrasi sekolah anak, ia hanya diberikan draft KK yang belum dilengkapi barcode resmi.
Lebih jauh, dalam draft tersebut data agama keluarga masih tercantum Kristen, padahal perubahan data agama menjadi Islam telah diajukan sebelumnya.
Merasa ada kejanggalan dalam proses pelayanan tersebut, Khanza, jurnalis Tribuncakranews.com sekaligus pengurus Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), melakukan penelusuran dan klarifikasi guna membantu warga memperoleh kejelasan atas hak administrasinya.
Upaya tersebut diawali dengan meminta arahan kepada Bupati Wonogiri. Persoalan kemudian diarahkan untuk dikomunikasikan dengan anggota DPRD Wonogiri dari daerah pemilihan setempat.
Saat dihubungi, anggota DPRD Wonogiri, Supri, mengakui bahwa komunikasi dengan Pemerintah Desa Temboro selama ini tidak selalu berjalan lancar.
“Khusus Desa Temboro aku juga agak tersendat komunikasinya, Mbak,” ujar Supri.
Penelusuran kemudian berlanjut ke Balai Desa Temboro. Di lokasi, Khanza mengaku menerima keterangan yang berbeda-beda dari sejumlah perangkat desa. Hingga akhirnya seorang pegawai menyampaikan bahwa KK milik Endang sebenarnya telah selesai dan sudah diambil oleh Ketua RW setempat.
Informasi tersebut langsung ditelusuri. Ketua RW, Slamet Riyadi, yang ditemui Khanza justru mengaku tidak pernah menerima maupun mengambil KK atas nama Endang.
Untuk meluruskan informasi tersebut, Slamet kemudian mendampingi Khanza kembali ke Balai Desa Temboro. Namun sesampainya di kantor desa, berkas yang sebelumnya disebut telah diambil Ketua RW justru ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak desa.
Temuan tersebut mendorong Khanza membawa berkas itu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri guna dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Hasil penelusuran di Disdukcapil mengungkap fakta lain. Dokumen KK atas nama Endang tercatat telah didaftarkan sejak 14 Januari 2026, namun hingga berbulan-bulan kemudian berkas tersebut belum pernah dikirimkan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Disdukcapil juga menjelaskan masih diperlukan penambahan nama serta pembaruan data agama dari Kristen menjadi Islam. Namun secara prosedural, berkas tersebut tetap harus dikembalikan ke pemerintah desa untuk ditindaklanjuti sebelum KK dan Akta Kelahiran dapat diterbitkan.
Tanpa menunda waktu, berkas kemudian dikembalikan ke Balai Desa Temboro agar proses administrasi yang selama ini tertunda dapat segera diproses.
Menanggapi temuan tersebut, Supri menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Camat Karangtengah guna melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi di Desa Temboro.
“Setelah kejadian ini, saya akan berkoordinasi dengan Pak Camat untuk mengumpulkan kepala desa dan perangkat desanya. Dengan kejadian ini ada ruang bagi kami untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.
Keprihatinan juga disampaikan Ketua Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Triantotus. Menurutnya, kasus yang dialami Endang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Ini harus menjadi evaluasi bagi semua perangkat bahwa pelayanan kepada masyarakat hendaknya benar-benar dikedepankan. Jangan sampai masyarakat terhalang hak-haknya hanya karena tidak mendapatkan kejelasan dan transparansi pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilayani secara cepat, jelas, dan transparan. Keterlambatan pelayanan tidak hanya berdampak pada dokumen kependudukan, tetapi juga dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan publik, dan berbagai hak sipil lainnya.
Kasus yang dialami Endang menjadi pengingat bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara. Ketika dokumen kependudukan tertunda selama bertahun-tahun tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya selembar berkas, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. (*)









