Sengketa Warisan Keluarga di Tegal Bergulir di Pengadilan Agama, Tergugat Tegaskan Harta Gono-Gini Sudah Dibagi

Empat Anak Tolak Penjualan Aset Warisan, Sengketa Harta Keluarga di Tegal Bergulir di Pengadilan Agama Slawi

TEGAL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Jum’at, 10/7/2026. Sengketa pembagian harta warisan keluarga almarhumah Siti Aminah di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Slawi. Gugatan diajukan oleh Mughni bersama anak ketiganya, Uus Fadillah, melalui kuasa hukum Agus Ikhwanuddin, terhadap empat anak lainnya, yakni Burhanuddin Musahad, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.

Pihak tergugat membantah menguasai harta warisan secara sepihak. Mereka menegaskan sejak awal hanya menghendaki agar harta peninggalan almarhumah dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai hak masing-masing, bukan dijual.

Salah satu tergugat, Uut Fahriyah, kepada awak media menjelaskan bahwa keluarga sebenarnya telah beberapa kali melakukan musyawarah, termasuk sekitar 40 hari setelah wafatnya almarhumah Siti Aminah.

“Musyawarah keluarga sudah dilakukan dan dihadiri seluruh keluarga, termasuk bapak. Saat itu sudah ada pembagian secara kekeluargaan, meskipun belum seluruhnya dituangkan dalam akta notaris,” ujarnya.

Menurut Uut, objek yang kini menjadi sengketa meliputi rumah induk, tanah pekarangan sekitar 800 meter persegi, tanah seluas sekitar 1.100 meter persegi, serta beberapa bidang sawah dan tanah lainnya yang berada di Desa Bojongsana. Secara keseluruhan terdapat sekitar lima objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Sebagian bidang sawah disebut masih tercatat atas nama almarhumah Siti Aminah, sedangkan beberapa bidang tanah dan bangunan telah memiliki sertifikat atas nama ahli waris.

Uut menyatakan keberatan karena menurut pihaknya, beberapa aset yang telah dibagikan melalui musyawarah keluarga bahkan sudah bersertifikat tetap dimasukkan sebagai objek gugatan.

“Kami bukan menolak pembagian warisan. Kami hanya tidak setuju apabila aset keluarga dijual. Keinginan kami sejak awal adalah dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris,” katanya.

Ia juga menyebut keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan oleh notaris, meskipun proses administrasi berupa balik nama dan sertifikasi seluruh aset belum sepenuhnya selesai.

“Uut Fahriyah juga menjelaskan bahwa menurut pihaknya, harta yang menjadi peninggalan keluarga terdiri atas harta bawaan dan harta bersama (gono-gini). Ia menyebut harta gono-gini sebelumnya telah disepakati dan dibagikan melalui musyawarah keluarga.”

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Ikhwanuddin, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk mempersoalkan penguasaan aset, melainkan meminta adanya kepastian hukum mengenai status para ahli waris dan pembagian hak masing-masing sesuai ketentuan hukum.

Ia juga membenarkan bahwa keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris dari notaris. Namun, menurutnya, keberadaan SKW tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembagian hak apabila masih terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli waris.

“Kami juga sudah beberapa kali mengupayakan mediasi, baik di rumah keluarga maupun di luar persidangan. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui Pengadilan Agama,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi. Kedua belah pihak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *