Purbalingga – Minggu, 8/3/2026. Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Arena tersebut berada di sekitar titik lokasi Jalan Waru Doyong, Dusun I, Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kab Purbalingga, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial EK. Kegiatan itu disebut-sebut rutin beroperasi setiap akhir pekan, yakni hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Dalam arena yang berada di lokasi tertutup tersebut, sejumlah orang terlihat berkumpul menyaksikan pertarungan ayam di dalam ring yang telah disiapkan.
Aktivitas ini diduga tidak hanya melibatkan warga lokal, namun juga peserta dari luar daerah yang datang untuk mengikuti atau menonton pertandingan.
Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebutkan bahwa pengelola arena tersebut EK adalah oknum aparat yang berdinas di Koramil wilayah Purbalingga, sehingga kegiatan tersebut diduga berjalan tanpa adanya penindakan hingga saat ini.
“Padahal, praktik perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.”
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Purbalingga, segera melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut sebagai pengelola terkait aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. (*)













