Kebumen, www.Cakrarajawali.com // Dunia pendidikan di Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama AR mengungkap dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di SD Negeri Kretek 1, Kecamatan Rowokele. Ironisnya, alih-alih mendapat klarifikasi, AR justru dipanggil oleh komite sekolah dan kemudian dihadapkan pada aparat keamanan. Senin, 21/7/2025.
Peristiwa bermula saat AR mengomentari unggahan TikTok milik Toko Kresna. Dalam komentarnya, ia meminta agar pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Kretek 1 Rowokele. Komentar itu memuat indikasi adanya pungutan berkedok komite sekolah, seperti:
Pembelian LKS (Lembar Kerja Siswa)
Infak rutin setiap Jumat (minimal Rp1.000 per siswa)
Iuran untuk membayar GTT (Guru Tidak Tetap)
Biaya untuk pembelian air minum sekolah
Tak lama setelah komentar tersebut beredar luas, AR dipanggil oleh komite sekolah untuk mengikuti pertemuan. Di hadapan pengurus komite, AR mempertanyakan legalitas pungutan dan transparansi penggunaan Dana BOS yang mencapai Rp900.000 per siswa per tahun.
“Tidak ada penjelasan rinci. Saya hanya menanyakan dasar hukumnya, tapi malah diputar-putar,” ujar AR saat dikonfirmasi Tribuncakranews.com.
Karena tidak menemui titik temu, AR memilih meninggalkan forum. Anehnya, pascakejadian itu, komite justru memanggil aparat. Hadir dalam pertemuan lanjutan antara lain Kanit Samapta Polsek Rowokele, IPDA Ananto, serta Babinsa dari Koramil Rowokele. Ketua Komite Sekolah diketahui bernama Ponidjan, seorang pensiunan TNI yang pernah bertugas di Koramil Sumpyuh.
Arifin menyebut telah mengantongi dokumen Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) yang menurutnya sarat kejanggalan dan mengarah pada praktik pungli yang tersusun sistematis.
Padahal, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid. Komite hanya dapat menerima sumbangan sukarela, tanpa unsur pemaksaan, jadwal tetap, atau jumlah yang ditentukan.
Desakan Warga dan Harapan Transparansi
Kasus ini mendapat perhatian warga sekitar. Sejumlah pihak mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen serta Inspektorat untuk segera turun tangan mengusut dugaan pungli di lingkungan sekolah tersebut.
“Kalau memang ada penyimpangan, harus ditindak. Pendidikan jangan dijadikan ladang pungutan tersembunyi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Tribuncakranews.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini demi menjaga marwah pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas pungli.
Reporter: Tim Redaksi Tribuncakranews
Editor: Redaktur