CAKRARAJAWALI.COM – BOYOLALI, Jawa Tengah — Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah urug di wilayah Tegalgiri, Kec. Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menuai keluhan warga. Kamis, 1/1/2026.
Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung lebih dari dua bulan dan pada fase awal dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
” Warga mengungkapkan, selain debu dan lalu-lalang truk, aktivitas galian juga diduga dilakukan pada malam hari. Suara alat berat dan kendaraan angkut pada jam istirahat dinilai sangat bising dan mengganggu ketenangan permukiman sekitar. ”
Menurut informasi warga setempat, galian ini dikelola oleh seseorang yang dikenal bernama Udin.
Warga juga menyebutkan adanya kontrak kerja hingga 10 tahun, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait perizinan, kajian lingkungan, maupun kesesuaian tata ruang.
Lokasi galian berada dekat permukiman, sehingga dampak seperti debu, kebisingan alat berat, dan lalu lintas truk kerap dikeluhkan.
Dari penelusuran awal, tanah urug hasil galian diduga disetor ke CV Gempol yang disebut beroperasi di wilayah Boyolali.
” Warga berharap instansi terkait—mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum—turun tangan untuk memastikan:
Legalitas perizinan galian C, Kepatuhan AMDAL/UKL-UPL dan pengelolaan dampak lingkungan, Keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar, Transparansi alur distribusi tanah urug. ”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola galian maupun pihak penerima material. Masyarakat meminta dilakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
(Red/Tim)














