KENDAL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM –Aktivitas usaha di wilayah Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal kembali menuai sorotan. Lokasi yang sebelumnya sempat ditutup aparat kini diduga kembali beroperasi, namun dengan “bungkus” izin berbeda: agrowisata. Rabu, 6/4/2026.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya dokumen perizinan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93231 yang merujuk pada sektor agrowisata. Namun, aktivitas yang terpantau justru mengarah pada kegiatan penjualan material tambang pasir.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin dan praktik usaha di lapangan, bahkan mengarah pada indikasi penggunaan izin sebagai tameng untuk menghindari regulasi ketat sektor pertambangan.
Padahal, kegiatan pertambangan secara hukum wajib mengantongi izin khusus seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta memenuhi dokumen lingkungan yang ketat.
Ketidaksesuaian ini membuka potensi pelanggaran administratif hingga pidana.
Lebih jauh, aktivitas operasional di lokasi tersebut juga disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan operasional dan alat berat diduga menggunakan solar yang sejatinya diperuntukkan bagi sektor terbatas seperti petani, nelayan, dan usaha mikro.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi energi yang diawasi oleh BPH Migas serta dapat dijerat ketentuan pidana dalam regulasi migas.
Ironisnya, lokasi ini bukan pemain baru. Aktivitas serupa sebelumnya telah ditindak oleh Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Namun kini, aktivitas diduga kembali berjalan di titik yang sama dengan pola berbeda.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah ini bentuk kelengahan pengawasan, atau justru ada celah yang dimanfaatkan untuk mengakali hukum?
“Sorotan juga datang dari M Soleh Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada instansi terkait guna mendorong penelusuran menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut.”
“Ini bukan sekadar dugaan administratif. Ada indikasi kuat praktik yang berpotensi melanggar hukum, baik dari sisi perizinan, lingkungan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami sudah berkirim surat resmi agar aparat dan instansi teknis segera turun tangan,” tegasnya.
Sejumlah pihak menilai, fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan berkelanjutan pasca-penindakan. Tanpa kontrol ketat, aktivitas ilegal berpotensi kembali muncul dengan modus baru—mulai dari pergantian izin, nama usaha, hingga pola operasional.
Selain aspek hukum, dampak lingkungan juga menjadi ancaman nyata. Aktivitas tambang tanpa pengelolaan dan reklamasi berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, lubang berbahaya, serta gangguan bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada dinas terkait juga masih berlangsung.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis untuk segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh—tidak hanya pada aspek perizinan, tetapi juga praktik operasional di lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penutupan, melainkan harus diikuti pengawasan konsisten agar tidak muncul kembali praktik serupa dengan wajah berbeda. (*)














