Gunungkidul – DI Yogyakarta, Diduga pekerjaan amburadul, proyek dengan nilai anggaran puluhan Milyar dari Dinas PUPESDM Provinsi DIY menuai Banyak Kritikan juga di sorot dari berbagai pihak baik itu masyarakat terutama warga sekitar hingga Lembaga Swadaya Masyarakat, pekerjaan pun di ragukan selesai sesuai jadwal yang di tetapkan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat). Sabtu, 23 November 2024.
Tepatnya proyek pengganti ruas jalan Hargomulyo-Watugajah, Kabupaten Gunungkidul Provinsi DI Yogyakarta. Pekerjaan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral, dengan nilai kontrak Rp.60.899.956.000,00 Tahun anggaran 2024.
“Jenis Kegiatan Pemanfaatan Ruang satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten Sub Kegiatan Pemanfaatan Ruang Strategis Satuan Ruang Karst Gunungsewu, dengan Nomor Kontrak : 00.3.3.4/11849 Tanggal 28 Maret 2024, Nomor SPMK : 00.3.3.4/11874 dengan waktu pelaksanaan 279 hari kalender. Pelaksana Jasa PT Suradi Sejahtera Raya dan di awasi oleh Konsultan Pengawas PT Tri Patra Konsultan. ”
Berdasarkan informasi yang di dapat dari warga sekitar lokasi proyek tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) APRI melalu Ketua Investigasi yang kebetulan melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, mencoba mendatangi lokasi yang menurut keterangan warga, ada titik tebing yang memang saat ini di kerjakan oleh pelaksana jasa PT Suradi Sejahtera Raya tersebut mengalami longsor.
” LSM APRI melalui M Soleh, menyampaikan jika sudah beberapa bulan ini sudah memantau dan menyoroti kinerja pekerjaan tersebut di atas. ”
Dan bukti-bukti memang sudah di kumpulkan termasuk kejadian longsornya tebing tersebut yang di duga kuat di sebabkan tidak sesuainya spesifikasi teknis, dalam hal ini di duga dari bahan besi tulang yang tidak sesuai ukuran dan juga ketebalan cor itu sendiri yang mengurangi bahan dan juga spesifikasi bahan yang tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya).
” Akan tetapi, saat tim dari Lembaga akan memasuki lokasi proyek di hadang oleh beberapa orang yang berjaga-jaga dan di duga adalah preman yang di bayar untuk tidak memperbolehkan siapapun untuk melihat lansung pekerjaan yang menggunakan dana yang bersumber dari rakyat tersebut. ”
Padahal sebagai Lembaga punya hak untuk melaksanakan investigasi apalagi sudah ada laporan dari masyarakat, akan tetapi dari pihak pelaksana jasa yakni PT Suradi Sejahtera Raya malah melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
” Lalu pertanyaannya ada apa dengan pekerjaan proyek tersebut, sehingga PT Suradi Sejahtera Raya sampai menyewa jasa preman untuk menutup akses masuk ke lokasi proyek dengan anggaran puluhan Milyar tersebut. ”
Setelah di arahkan ke Kantor Direksi Kit, dari perwakilan pelaksana memberikan jawaban yang kurang memuaskan bahwa memang belum di perbolehkan selain pekerja yang masuk ke lokasi proyek karena masih berbahaya dan di takutkan terjadi suatu hal yang tidak di inginkan, singkatnya.
” Kemudian jika pekerjaan yang menurut hari kalender pekerjaan 279 hari, yang seharusnya sudah progres di 80-90% terlihat pekerjaan pun belum sesuai harapan dan kemungkinan mundur dari jadwal yang telah di tetapkan. ”
Belum lagi bukti-bukti yang lain terkait pengolahan matrial batu limbah yang di gunakan dan juga bukti lain berupa konstruksi besi maupun spesifikasi teknis dalam pekerjaanya, termasuk tidak di gunakannya Alat Pelindung Diri (APD), hingga PT Suradi Sejahtera Raya melanggar K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Soleh sapaan akrabnya juga di akhir wawancara menyampaikan jika LSM APRI secara resmi juga telah melaporkan berdasarkan bukti-bukti dan juga hasil investigasi ke pihak terkait baik itu Dinas PUPESDM Provinsi DI Yogyakarta hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kajari) Provinsi D I Yogyakarta.
Tunggu investigasi selanjutnya. (M Soleh)