CAKRARAJAWALI.COM, SLEMAN— Menyusul terbitnya pemberitaan dugaan penjualan aspal bongkaran Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Prambanan–Piyungan, pihak dinas terkait menyampaikan klarifikasi melalui media lain yang menyebutkan bahwa pekerjaan proyek telah selesai dan tidak ditemukan permasalahan.
Namun demikian, klarifikasi tersebut dinilai tidak menjawab substansi temuan investigasi di lapangan yang sebelumnya dilakukan awak media bersama lembaga antikorupsi.
Awak media bersama GNP TIPIKOR DPW Jateng–DIY menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya bukan berdasarkan asumsi, melainkan hasil investigasi langsung di lapangan, termasuk penelusuran lokasi penurunan material aspal bongkaran dan klarifikasi kepada warga sekitar.
Dalam investigasi tersebut, diperoleh keterangan dari warga—yang identitasnya dirahasiakan—bahwa material aspal bongkaran proyek Prambanan–Piyungan benar-benar diturunkan di lahan milik warga bernama Edy di wilayah Piyungan, dengan jumlah yang disebut mencapai seratus rit lebih.
Fakta ini juga diperkuat oleh pengakuan pihak keluarga Edy yang menyatakan bahwa material tersebut memang dibeli, meski terdapat perbedaan klaim harga per rit.
Kepala Bidang Investigasi GNP TIPIKOR DPW Jateng–DIY, M Soleh Ali, menilai klarifikasi dinas melalui media lain terkesan normatif dan terlalu umum, karena tidak menyentuh poin-poin krusial yang dipersoalkan publik.
“Klarifikasi yang disampaikan hanya menyebut proyek selesai dan tidak bermasalah. Padahal yang dipersoalkan publik adalah pengelolaan material bongkaran aspal, apakah tercatat, siapa yang memberi izin, dan ke mana material tersebut dialirkan,” tegasnya.
Menurutnya, status pekerjaan selesai tidak otomatis menutup kemungkinan adanya penyimpangan, khususnya pada tahapan pembongkaran dan pengangkutan material lama. Jika material tersebut keluar dari lokasi proyek dan dimanfaatkan pihak tertentu tanpa mekanisme administrasi yang jelas, maka hal itu tetap berpotensi menimbulkan kerugian negara.
GNP TIPIKOR menyatakan akan melanjutkan langkah investigatif dan tengah menyiapkan surat resmi kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk meminta penelusuran menyeluruh, mulai dari: volume riil aspal bongkaran, dasar hukum pengeluaran material, pihak yang mengangkut dan menerima, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Sementara itu, awak media menegaskan komitmen untuk tetap mengawal kasus ini secara profesional dan berimbang, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada klarifikasi teknis rinci dari dinas terkait mengenai mekanisme pencatatan dan pemanfaatan aspal bongkaran yang dipersoalkan publik.
Redaksi














