BOYOLALI, WWW.CAKRARAHAWALI.COM – Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU wilayah Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.05 WIB. Dugaan praktik “ngangsu” atau pembelian berulang BBM subsidi menggunakan armada tertentu kembali mencuat dan memantik perhatian publik.
Pantauan di SPBU 44.573.06 yang berada di Jalan Raya Karanggede–Gemolong KM 1, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, memperlihatkan sebuah truk putih bernopol AG 8069 EH beberapa kali keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian solar subsidi dalam rentang waktu relatif singkat.
Pola pengisian berulang dengan armada yang sama memunculkan dugaan adanya praktik pengumpulan BBM subsidi secara terstruktur. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran maupun kongkalikong antara oknum operator SPBU dengan pihak armada pengangkut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan melakukan pembelian solar subsidi secara retail di sejumlah SPBU di wilayah Karanggede dan sekitarnya.
“Saya cuma sopir, ikut bos. Memang beli solar retail di sekitar Karanggede untuk ditampung,” ujar driver kepada awak media.
Driver tersebut juga menyebut nama seseorang bernama “Erla” yang diduga menjadi pihak pengendali aktivitas pembelian solar subsidi tersebut.
Praktik pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu untuk kemudian ditampung maupun diperjualbelikan kembali berpotensi masuk kategori penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat pengguna yang berhak.
Apabila terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah.Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 53 huruf d UU Migas terkait kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, serta Pasal 55 KUHP apabila terdapat pihak yang turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.
Pengawasan distribusi BBM subsidi juga menjadi sorotan terhadap Pertamina Patra Niaga� selaku penyalur BBM dan BPH Migas� sebagai badan pengatur hilir migas. Keduanya didorong untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ketat agar kuota solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh jaringan mafia BBM.
M Soleh selaku Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jawa Tengah mendesak pihak Pertamina segera melakukan pengecekan rekaman CCTV SPBU guna memastikan pola transaksi dan aktivitas armada yang diduga melakukan pengisian berulang tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Boyolali, segera turun melakukan pemantauan serta penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik penimbunan maupun jaringan mafia solar subsidi di wilayah Karanggede.
“Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan transparan agar distribusi BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi,” tegasnya. (*)








