PEMALANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Sebuah gudang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di Dukuh Sewuni, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Lokasinya bahkan tidak jauh dari kantor Polsek Ampelgading. Gudang ini diduga kuat sebagai tempat penampungan solar ilegal hasil “ngangsu” dari SPBU 44.523.04 Comal Baru.
Informasi keberadaan gudang tersebut pertama kali terendus sejumlah awak media setelah mendapat laporan warga. Aktivitas mencurigakan terlihat dengan keluar masuknya sepeda motor mengangkut jerigen berisi solar, serta truk tangki biru yang diduga mengambil muatan dari gudang itu.
Pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, tim media melakukan investigasi ke lokasi. Sejumlah tandon/kempu dan puluhan jerigen berisi solar ditemukan, namun tak satu pun orang yang bersedia memberikan keterangan.
Awak media kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Kapolsek Ampelgading yang ditemui bersama anggotanya menyatakan pihaknya tidak menangani kasus penimbunan BBM. “Silakan langsung ke Tipidter Polres Pemalang saja mas, nanti saya kasih nomornya,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, awak media menghubungi Kanit Tipidter Polres Pemalang melalui pesan WhatsApp. Sang Kanit hanya membalas singkat, “Itu penimbunan punya siapa pak? Coba saya cek dulu pak.”
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut ataupun keterangan resmi dari pihak Polres Pemalang terkait hasil pengecekan.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebut, gudang tersebut diduga milik seorang pria bernama Jamaludin.
“Setiap hari anak buahnya ngangsu solar mondar-mandir di SPBU Comal Baru pakai jerigen. Kalau solarnya sudah banyak, nanti biasanya ada mobil tangki biru putih yang ngangkut,” ungkapnya.
Warga menilai praktik penimbunan ini sudah berlangsung lama, namun tetap aman seolah-olah kebal hukum. “Seperti sudah ada pengkondisian, Mas,” imbuh warga.
Atas temuan ini, masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Pemalang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri segera turun tangan.
Mereka meminta agar pelaku ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, Pertamina melalui SBM wilayah Kabupaten Pemalang diminta segera melakukan investigasi. CCTV SPBU 44.523.04 Comal Baru selama 30 hari ke belakang perlu diperiksa. Jika terbukti menyalahi aturan, masyarakat menuntut sanksi tegas terhadap SPBU tersebut agar memberi efek jera.
Pewarta: M Soleh (*)