Skandal Dugaan Pemerasan Bansos: Bantuan Kesra Rp900 Ribu 72 KPM di Brebes Dipotong Oknum RT, Negara Kecolongan di Tingkat Akar Rumput

Daerah, Dinas, Hukum18 Dilihat

CAKRARAJAWALI.COM – BREBES, JAWA TENGAH –(25/12/2025) Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) kembali mencoreng program perlindungan sosial pemerintah. Di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).

Informasi tersebut terungkap dari keterangan warga penerima bantuan. Salah satunya berinisial WL, yang mengaku didatangi langsung ibu Ketua RT saat penyerahan undangan bantuan.

“Saya dibilang dapat bantuan Rp900.000, tapi harus dipotong Rp400.000 untuk pembangunan madin. Kalau tidak mau, bulan berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi dan digantikan orang lain,” ungkap WL.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi, karena hak warga atas bantuan negara dikaitkan dengan kewajiban memberikan sejumlah uang.

WL mengaku tidak pernah mengikuti musyawarah, tidak menandatangani persetujuan, dan tidak diberi pilihan untuk menolak.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari satu Kepala Dusun terdapat 9 RT dengan jumlah penerima berbeda-beda, dengan total 72 KPM. Dugaan pemotongan disebut terjadi di seluruh RT tersebut, meski tanpa mekanisme resmi dan tanpa transparansi kepada para penerima bantuan.

Praktik ini dinilai sebagai alarm nasional lemahnya pengawasan bantuan sosial di tingkat akar rumput.

Jika dugaan ini benar, maka bantuan negara yang seharusnya melindungi masyarakat miskin justru berubah menjadi alat tekanan oleh oknum aparat lingkungan.

Secara hukum, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan penyaluran bantuan sosial yang mewajibkan bantuan diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun.

Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur pemaksaan dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan.

Dugaan ini juga mengarah pada unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena adanya ancaman pencoretan sebagai penerima bantuan.

Sejumlah pihak mendesak Kementerian Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik serupa di daerah lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT, Kepala Dusun, maupun Pemerintah Desa Pandansari belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *