Sat Reskrim Polres Garut Amankan Tiga Pelaku Pengrusakan Kebun Teh di Cikajang

Daerah, Polri26 Dilihat

GARUT, WWW.CAKRARAJAWALI.COM| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Sdr. S (47), Sdr. D (52), dan Sdr. F (37). Ketiganya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

“Peristiwa pengrusakan kebun teh tersebut dilakukan oleh Sdr. S dan Sdr. D pada hari Jumat, 21 November 2025, yang berlokasi di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut,” ujar AKP Joko. Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut disampaikan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh mengalami kerusakan dengan luas mencapai 7.500 m2.

“Pengrusakan tersebut dilakukan karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” tambahnya.

Sementara itu, Sdr. F (37) berperan sebagai penyandang modal, dengan cara memberikan bibit tanaman kepada Sdr. S dan Sdr. D. Kesepakatan di antara mereka adalah melakukan bagi hasil setelah masa panen.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Polres Garut menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan sektor perkebunan dan masyarakat, serta mengimbau warga untuk menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *