BANTUL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – 2/10/2025. Puluhan supermarket berjejaring (Alfamart dan Indomaret) di Kabupaten Bantul diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
Temuan tim investigasi awak media pada akhir September 2025 menunjukkan sedikitnya 13 supermarket di Bantul berdiri dengan jarak kurang dari 3.000 meter dari pasar tradisional.
Padahal, Pasal 36 ayat (2) huruf a Perda tersebut menegaskan, “Jarak pendirian supermarket, minimarket, dan department store berjejaring dan waralaba paling dekat dalam radius 3.000 (tiga ribu) meter dari pasar rakyat.”
Bahkan, ada supermarket yang hanya berjarak sekitar 120 meter dari Pasar Tradisional Mangiran, di Jalan Srandakan.
Lempar Tanggung Jawab antar Dinas
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim investigasi mendatangi Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul pada Rabu (1/10/2025). Kepala Dinas Drs. Kurniantara M.Si menyatakan pihaknya hanya berwenang menentukan kesesuaian lahan, bukan perizinan operasional.
“Maaf, itu bukan ranah kami. Kami hanya memastikan lahan yang digunakan sesuai peruntukan. Silakan ke DPMPTSP dan Dinas Koperasi UMKM,” ujarnya kepada tim investigasi.
Tim kemudian bergeser ke Dinas PMPTSP. Namun, Kepala Dinas PMPTSP Dra. Annihayah, M.Eng tidak dapat ditemui karena kegiatan luar.
Seorang pejabat bernama Lenny menyampaikan bahwa jika ingin bertemu, tim dipersilakan hadir ke ruang Bupati Bantul keesokan harinya saat berlangsung rapat OPD membahas perubahan perda.
“Mohon maaf, ibu kepala dinas ada kegiatan luar. Kalau ingin bertemu, besok saja saat rapat OPD di ruang Bupati,” katanya.
Ada Pembiaran?
Sikap saling lempar antar instansi menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa supermarket yang jelas melanggar perda bisa tetap beroperasi tanpa tindakan tegas? Apakah ada permainan atau memang pembiaran dari pihak berwenang?
Tim investigasi media akan melanjutkan penelusuran dengan meminta tanggapan DPRD Kabupaten Bantul terkait temuan ini.