Salatiga, www.cakrarajawali.com – Peredaran rokok ilegal kembali ditemukan di wilayah Kota Salatiga. Pada Rabu (1/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan dari media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapati praktik penjualan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan secara terang-terangan di sebuah warung dekat Terminal Tamansari, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sidorejo.
Dari hasil penelusuran di lokasi, penjual mengakui bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diperoleh dari pihak tertentu yang secara rutin menyuplai barang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pemilik warung berinisial MN tidak hanya menjual, tetapi juga menimbun stok rokok ilegal dalam jumlah besar dari berbagai merek.
Sebelumnya, salah satu media diketahui telah melakukan konfirmasi serta menyampaikan laporan melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas tersebut. Namun, hingga saat ini praktik penjualan rokok ilegal tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi yang sah. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib memiliki tanda pelunasan cukai yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pasal 54 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan. Sementara itu, Pasal 56 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga 8 kali nilai cukai bagi pihak yang menyimpan atau mengedarkan barang ilegal tersebut.
Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha atau korporasi, maka sanksi dapat diperberat kepada pihak pengurus atau penanggung jawab.
Melihat fakta yang ada di lapangan, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Bea dan Cukai Jawa Tengah segera mengambil langkah tegas melalui penyelidikan dan penindakan, guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal serta mengamankan potensi kerugian negara.
(Red/Tim)










