Proyek Rp3,4 Miliar Peningkatan Jalan Jrebeng–Cukilan Diduga Abaikan K3 dan Kurangi Spesifikasi Teknis

Berita, Daerah, Dinas, Viral33 Dilihat

Boyolali, www.cakrarajawali.com – Rabu (20/8/2025). Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tengah melaksanakan proyek peningkatan Jalan Jrebeng–Cukilan dengan nilai kontrak Rp3.487.673.978,17. Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan 150 hari kalender berdasarkan Nomor SPK K-E/6.13/SP/BM/4.3/2025 dengan pelaksana CV Mulya Putra.

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Tim kontrol sosial media yang meninjau ke lokasi pekerjaan di Dusun Ngablak, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, mendapati para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Padahal, kewajiban penerapan K3 diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) yang mengharuskan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja.

Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Selain itu, papan proyek yang seharusnya mencantumkan nama konsultan pengawas juga tidak ditemukan di lokasi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Papan Nama Proyek Konstruksi, yang mewajibkan papan proyek dipasang di lokasi pekerjaan secara jelas dan lengkap.

Pekerja tanpa APD, minim pengawasan, hingga material di bawah standar jadi sorotan di Boyolali

Sorotan lain muncul pada aspek teknis pekerjaan. Saat pemasangan pondasi, ditemukan genangan air di titik pondasi. Sementara itu, adukan pasir dan semen tampak tidak menggunakan takaran yang sesuai standar. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengurangan kualitas pekerjaan.

Penggunaan material juga dinilai bermasalah. Sebagian batu yang dipakai merupakan batu blondos dengan kualitas di bawah standar, padahal sesuai kontrak teknis seharusnya memakai batu belah andesit. Hal ini bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang diperjanjikan.

Jika terbukti lalai, kontraktor dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

Pasal 95 ayat (1): Penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Pasal 96 ayat (2): Apabila kelalaian mengakibatkan kerugian pada negara atau membahayakan keselamatan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terbukti melakukan pelanggaran berat bisa dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama kurun waktu tertentu. Wisnu (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *