Proyek RKB SMPN 8 Purworejo Seret Nama Anggota DPRD, Pakar Hukum Ingatkan Larangan

Partai Politik Diminta Tegas, Publik Didorong Aktif Awasi Wakil Rakyat

Daerah, Dinas, Hukum, Kriminal40 Dilihat

PURWOREJO, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 8 Purworejo yang dikerjakan CV Setia Mandiri dengan nilai kontrak Rp 651 juta dan jangka waktu 105 hari kalender diduga kuat melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Purworejo berinisial AL.

Informasi di lapangan menyebutkan, proyek tersebut dijalankan melalui orang lain berinisial AG sebagai pelaksana.

Dugaan itu terungkap saat awak media melakukan peninjauan ke lokasi proyek di Dusun 1, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu (20/9/2025) sore.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa proyek tersebut memang milik salah satu anggota DPRD Purworejo.

“Iya benar, proyek ini milik Pak AL, anggota DPRD Purworejo. Tapi di sini pelaksananya Pak Ag,” ungkapnya kepada tim media.

Abaikan Standar K3

Selain dugaan keterlibatan legislator, tim di lapangan juga mendapati para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), padahal proyek dikerjakan di lantai 2 gedung SMPN 8 Purworejo. Kondisi ini memperlihatkan kontraktor pelaksana mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang seharusnya tertuang dalam kontrak.

Pakar Hukum Ingatkan Larangan

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia Kota Semarang, Johanes Krisnantoro, menegaskan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah jelas dilarang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyebutkan anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ini penting untuk menjaga independensi mereka dalam fungsi pengawasan,” ujar Johanes saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menekankan, tugas utama DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Jika justru berburu proyek, maka fungsi konstitusional DPRD akan tercederai.

“Ketika legislator terlibat proyek, potensi konflik kepentingan sangat tinggi. Hal ini melemahkan fungsi pengawasan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD,” jelasnya.

Desak Partai Politik Ambil Tindakan

Johanes juga meminta partai politik tidak membiarkan anggotanya terlibat proyek. Menurutnya, partai harus menjadi pengawas internal dan menegakkan etika politik.

“Jika ada kader partai di DPRD yang menyalahgunakan kewenangan demi proyek, partai wajib bertindak tegas. Ini menyangkut integritas lembaga legislatif,” tegasnya.

Rakyat Diminta Aktif Awasi

Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif mengawasi kinerja wakil rakyatnya. Jalur pelaporan melalui inspektorat, BPK, hingga KPK terbuka lebar jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

“DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek. Publik harus menagih komitmen mereka: bekerja untuk rakyat, bukan untuk proyek,” pungkas Johanes.

Writer: Anto Editor: Dita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *