JOMBANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga di delapan lokasi berbeda. Dalam operasi intensif selama dua bulan terakhir, polisi berhasil mengamankan enam pelaku pencurian dan seorang penadah.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas serangkaian laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian. “Dalam kurun waktu dua bulan, kami berhasil menangkap enam tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di delapan lokasi. Selain itu, kami juga menangkap satu tersangka yang berperan sebagai penadah,” ujar AKP Margono, Rabu (17/9/2025).
Para pelaku memiliki modus operandi yang beragam dan tersebar di berbagai wilayah. Salah satunya, WJ (36) dari Kecamatan Perak, ditangkap setelah membawa kabur mobil pikap Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto. Kendaraan tersebut berhasil dicuri dengan mudah karena kunci masih menancap di tempatnya.
Pelaku lain, MFF (36) asal Gresik, terlibat dalam kasus pembobolan rumah di Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan Desa Miagan, Mojoagung. Dengan merusak pintu dan menggunakan kunci palsu, ia berhasil menggasak motor, laptop, televisi, dan ponsel.
Sementara itu, MAYP (30) dari Mojowarno tercatat dua kali mencuri motor di Tembelang dan Wonosalam. Ia menggunakan obeng untuk merusak kunci motor yang diparkir di area persawahan dan kebun.
Pelaku lain, AHW (20), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kembali ditangkap karena membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Perak. Ia masuk melalui jendela dan berhasil membawa kabur motor, dokumen kendaraan, serta dua unit ponsel.
Selain itu, EA (21) dari Sidoarjo ditangkap karena mencuri motor dan ponsel dari rumah kontrakan di Mojongapit. Modusnya adalah memanfaatkan kepercayaan korban saat menginap, lalu membawa kabur kendaraan yang diparkir di ruang tamu.
Barang hasil curian dari para pelaku ini kemudian dijual dengan bantuan RS (22) dari Sampang, yang berperan sebagai penadah. RS diketahui menerima uang sebesar Rp500 ribu dari hasil penjualan tersebut.
Kasus lain melibatkan NL (61) dari Bareng, yang diduga mencuri motor Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Diwek, menggunakan kunci palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan.
Red/Sardi