Permainan Gelap di SPBU Klaten: Mobil Jerigen Bebas Isi Pertalite Tengah Malam, Pengawas Pertamina ke Mana??

BBM Subsidi Disedot Tengah Malam! SPBU Klaten Diduga Jadi Sarang Pengisian Jerigen Ilegal

KLATEN, WWW.CAKRARAJAWALI.COM|| Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. Tim investigasi media tribuncakranews mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU 45.574.39, Jalan Jatinom Km 1, Pengging, Klaten, Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua mobil minibus jenis KIA dan Suzuki Carry tampak keluar masuk area SPBU dengan membawa puluhan jerigen berisi Pertalite bersubsidi. Ironisnya, pengisian dilakukan dalam keadaan gelap dengan lampu area sengaja dimatikan, tanpa pengawasan berarti dari pihak pengelola SPBU.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan hanya menjawab singkat, “Saya tidak tahu-menahu, nanti ada orang yang datang.”

Beberapa menit kemudian, muncul seorang pria berinisial Hrm, yang mengakui bahwa kegiatan serupa sudah berlangsung lama.

“Banyak mobil yang ngangsu di sini, tiap hari juga ada yang beli pakai jerigen,” ujarnya santai.

Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang telah ditetapkan.

Sementara Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 11 Tahun 2020) menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat pihak-pihak yang menadah atau memperjualbelikan hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika benar SPBU terlibat, maka bukan hanya pelaku lapangan yang bersalah, melainkan juga pengelola dan pihak yang membiarkan pelanggaran terjadi.

Kasus seperti ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari Pertamina dan aparat terkait. Modus “ngangsu tengah malam” dengan jerigen sudah lama menjadi cara licik sebagian oknum untuk mengeruk keuntungan dari subsidi rakyat kecil.

Publik menanti langkah tegas dari Pertamina, Polres Klaten, serta instansi pengawas energi agar kebocoran BBM bersubsidi segera dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 45.574.39 belum memberikan klarifikasi resmi.

Awak media akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Klaten. CW (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Utama