Perjudian Sabung Ayam di Blitar Diduga Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Blitar, www.cakrarajawali.com – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Dalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga masih bebas beroperasi meski jelas dilarang agama dan hukum. Kegiatan ini disebut-sebut berlangsung “mandali” (aman dan lancar), bahkan beromzet puluhan juta rupiah setiap hari.

Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas penyakit sosial tersebut. “Jangan tutup mata dan telinga,” tegas salah satu warga kepada media ini, Kamis (14/8/2025).

Dugaan Koordinasi dan “Atensi”

Hasil penelusuran jurnalis di lapangan, berdasarkan keterangan warga, lokasi sabung ayam itu milik beberapa orang, di antaranya ARIF, SUTRES, HUDA alias PENTIL, dan CEBOL. Warga menyebut hal ini sudah menjadi “rahasia umum” dan terkoordinir, dengan dugaan adanya pihak yang membackup kegiatan tersebut.

“Kalau pihak desa bilang tidak tahu, itu bohong,” ujar seorang narasumber yang meminta namanya disamarkan, sebut saja Mr X. Ia menegaskan, penolakan terhadap perjudian harus datang dari semua pihak, termasuk pemerintah desa.

Respons Para Pemilik

Upaya konfirmasi kepada para pemilik justru diwarnai pernyataan yang terkesan meremehkan dan mengarah pada permintaan “atensi”.

Sutres mengarahkan jurnalis ke nomor lain, bahkan mengirim foto pribadi yang tidak pantas.

Arif mengaku masih memiliki uang Rp18 juta di lokasi dan menawarkan “uang bensin” Rp500 ribu agar berita ditunda.

Huda alias Pentil menanggapi santai, “Mau nulis dari kemarin, nggak nulis-nulis. Banyak dumas dan sepi,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Agama

Dalam ajaran Islam, sabung ayam masuk kategori perjudian yang diharamkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90, yang melarang khamar, perjudian, dan perbuatan syaitan lainnya.

Secara hukum positif, sabung ayam melanggar:

Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP

Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Dampak Negatif Sabung Ayam

Merusak moral dan etika masyarakat

Memicu kemalasan dan konflik keluarga

Menyebabkan masalah keuangan, kekerasan rumah tangga, hingga perceraian

Berpotensi memicu kriminalitas seperti pencurian dan perampokan

Tuntutan Masyarakat

Warga meminta Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dan Kapolsek Srengat untuk bertindak tegas membersihkan praktik perjudian tersebut tanpa pandang bulu.

“Ini penyakit masyarakat yang harus diberantas sampai akar. Jangan beri peluang untuk berkembang,” tegas warga.

Berita ini akan terus bergulir hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Ferry(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *