Gedongan, Karanganyar // www.cakrarajawali.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta melaksanakan program pendampingan hukum kepada warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang mengalami permasalahan dengan pinjaman online (pinjol).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bertema “Penyuluhan dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Pinjaman Online.”
Program ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus warga yang terjerat utang pinjol ilegal, dengan bunga mencekik dan metode penagihan yang kerap tidak manusiawi. Beberapa warga bahkan mengaku mendapat teror dan ancaman dari pihak penagih, yang berdampak pada tekanan psikologis dan ketidaknyamanan hidup sehari-hari.
Dua Tahap Pendampingan: Penyuluhan dan Mediasi
Kegiatan ini dilakukan dalam dua tahap utama:
1. Penyuluhan Hukum
Mahasiswa memberikan edukasi kepada warga mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Menjelaskan dasar hukum perlindungan konsumen serta regulasi penyelesaian sengketa pinjol yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyuluhan dilaksanakan dalam bentuk diskusi kelompok kecil langsung di rumah-rumah warga agar lebih efektif dan personal.
2. Pendampingan Penyelesaian
Membantu warga menghitung kembali sisa utang secara proporsional.
Menyusun surat keberatan resmi kepada penyelenggara pinjol.
Memfasilitasi mediasi informal antara warga dan pihak pinjol.
Menghubungkan warga ke kanal pengaduan resmi seperti Kontak OJK 157 dan lapor.go.id.
Kolaborasi dengan Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
Dalam pelaksanaannya, para mahasiswa menjalin kerja sama dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk memetakan dan mendampingi kasus-kasus paling mendesak. Beberapa kasus berhasil diselesaikan melalui restrukturisasi utang dan skema pelunasan yang lebih manusiawi.
“Program ini sangat membantu kami sebagai warga. Banyak yang tidak tahu hak-haknya. Setelah dibantu mahasiswa KKN, kami jadi lebih tenang menghadapi penagih pinjol,” ungkap salah satu warga yang mendapat pendampingan.
Dorongan Literasi Hukum dan Keuangan Masyarakat
Program ini diharapkan menjadi model edukasi hukum berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Selain menyelesaikan masalah jangka pendek, mahasiswa juga mendorong peningkatan literasi digital dan keuangan warga agar tidak mudah tergiur oleh pinjaman online ilegal di masa depan. M Soleh(*)