Pegiat Anti Tambang Ilegal Menyoroti Permasalahan Krusial: Dugaan Penyimpangan Izin SIPB Dan PKKPR

SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Aktivis lingkungan hidup sekaligus pengamat usaha pertambangan, Susilo H. Prasetiyo, meminta penghentian aktivitas pertambangan apabila masih terdapat persoalan serius terkait aspek lingkungan, keselamatan masyarakat sekitar, kerusakan infrastruktur, hingga terganggunya ketertiban umum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di sekretariat RPK-RI, Gedung UNISBANK Lantai 3, Kota Semarang, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan itu, Susilo menyoroti lemahnya tata kelola kegiatan pertambangan, khususnya terkait rantai pasok dan dugaan penyimpangan pemanfaatan izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).

Menurutnya, keberadaan SIPB memang diperlukan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional (PSN). Namun dalam praktiknya, ia menilai perlu ada pengawasan ketat agar izin tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita mendukung adanya penerbitan SIPB dalam dunia usaha pertambangan, tetapi jangan sampai melukai pemilik IUP pertambangan yang telah melalui proses panjang dan rumit. SIPB itu surat izin untuk penambangan batuan tertentu, bukan seperti IUP Operasi Produksi,” ujar Susilo.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, SIPB diperuntukkan khusus bagi penambangan batuan tertentu seperti tanah urug, pasir, dan kerikil untuk kebutuhan proyek strategis nasional, pemerintah pusat maupun daerah.

“Penambang SIPB seharusnya hanya boleh menjual material untuk proyek PSN, bukan untuk penjualan umum atau pihak swasta. Jika disalahgunakan, tentu ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.

Susilo juga mengingatkan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, berhati-hati dalam menerbitkan izin pertambangan, terutama SIPB dan PKKPR, agar tidak menjadi celah legalisasi tambang ilegal maupun aktivitas pertambangan di luar zona yang diperbolehkan dalam tata ruang wilayah.

Selain itu, ia menyoroti potensi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang yang menggunakan kendaraan bertonase besar.

Menurutnya, perlu ada kejelasan tanggung jawab apabila jalan yang dibangun pemerintah mengalami kerusakan akibat operasional pertambangan.

“Kalau infrastruktur jalan rusak akibat aktivitas tambang, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dipikirkan pemerintah sebelum mengeluarkan izin,” katanya.

RPK-RI menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan kajian terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah di Jawa Tengah guna memastikan pelaksanaan izin SIPB maupun PKKPR berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. (Ardian) (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *