CAKRARAJAWALI.COM, SEMARANG – Jumat, 2/1/2026. Redaksi menerima aduan serius dari salah satu orang tua murid terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak usia dini yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Semarang.
Aduan tersebut disampaikan melalui pesan langsung (Direct Message) ke akun resmi media sosial baru-baru ini.
Dalam aduan itu, pelapor mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terjadi di lingkungan TK Don Bosko Semarang dan diduga telah berlangsung lebih dari satu kali.
Korban disebut tidak hanya satu anak, melainkan beberapa murid yang masih berusia di bawah lima tahun.
Orang tua murid menuturkan, anaknya mengalami perlakuan yang dinilai tidak manusiawi selama berada di lingkungan sekolah.
Ia menyebut terdapat tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Bentuk dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan antara lain mencubit dan mencekik murid.
Bahkan, pelapor mengaku menerima informasi adanya tindakan ekstrem berupa penyulutan api di tubuh anak, yang disebut sangat membahayakan keselamatan korban.
“Anak-anak diperlakukan secara kasar, dicekik, dicubit, bahkan disulut api.
Ini sangat mengerikan karena korbannya anak-anak TK,” tulis pelapor dalam pesannya kepada redaksi.
Selain kekerasan fisik, pelapor juga menyampaikan adanya dugaan kekerasan verbal yang kerap dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Perlakuan tersebut dinilai berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak-anak yang kini mengalami ketakutan dan trauma.
Pelapor juga menyertakan bukti berupa foto luka yang diduga dialami korban sebagai akibat dari perlakuan tersebut.
Bukti itu disebut menjadi salah satu alasan orang tua memberanikan diri menyampaikan aduan kepada media.
Lebih lanjut, pelapor mengungkapkan bahwa para orang tua murid merasa berada dalam tekanan dan ketakutan untuk melaporkan kasus ini secara terbuka.
Oknum kepala sekolah yang diduga terlibat disebut memiliki sikap intimidatif sehingga membuat orang tua khawatir akan keselamatan anak-anak mereka.
“Kami bingung harus melapor ke mana. Kami ingin keadilan, tetapi juga takut. Orangnya dikenal suka mengintimidasi, kami merasa tidak punya kekuatan jika melawan sendiri,” ungkap pelapor.
Menanggapi aduan tersebut, Redaksi menyatakan akan mengawal laporan ini secara profesional dan berimbang.
Dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah TK PL Don Bosko Semarang, Wulan tidak bersedia memberikan keterangan terkait aduan tersebut. (*)














