Oknum Polisi di Demak Diduga Rampas Motor Warga, Kasus Gegerkan Gendangalas Demak

Demak, www.cakrarajawali.com – Minggu, 10/8/2025. Seorang warga Desa Gendangalas, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bernama Supriyadi, mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri bernama Inisial APU. Kasus ini sontak menjadi perbincangan warga setempat.

Menurut keterangan Supriyadi, pada April 2024 ia membeli sepeda motor Yamaha NMAX warna merah tahun 2022 dari seseorang bernama Medi seharga Rp11 juta. Medi meyakinkan bahwa motor tersebut aman dan “langsung atas nama” sambil menunjukkan bukti percakapan antara dirinya dan APU. Medi juga menjelaskan motor itu masih kredit atas nama APU, namun STNK ditahan leasing karena angsuran belum lunas.

Supriyadi mengaku percaya karena mengenal nama pemilik motor yang dimaksud, sehingga ia pun melanjutkan transaksi. Motor tersebut dipakai Supriyadi selama 18 bulan tanpa masalah.

Namun pada Juli 2025, APU tiba-tiba menghubungi Medi menanyakan lokasi motor dengan alasan ingin menebusnya dari leasing. Medi kemudian memberi tahu bahwa motor tersebut dibeli Supriyadi. Sekitar seminggu kemudian, APU datang ke rumah mertua Supriyadi dan bertemu anaknya, Fery.

Menurut Supriyadi, APU dua kali mendatangi rumah dan sempat menakut-nakuti anaknya. Puncaknya terjadi pada 26 Juli 2025. Saat itu Fery menelepon Supriyadi agar pulang dengan alasan sepatu rodanya rusak. Setelah tiba, Fery meminjam motor NMAX yang dibawa Supriyadi dengan dalih membeli sate, namun ternyata langsung membawanya menemui APU.

Fery kemudian memberi tahu bahwa motornya diminta APU. Supriyadi mencoba merebut kunci kontak tetapi gagal, lalu mengajak menyelesaikan masalah di rumah kepala desa. Namun kepala desa tidak berada di tempat. Di lokasi itu, terjadi insiden perebutan kunci di depan warga. APU menghidupkan motor dan kabur sambil mengatakan dirinya polisi, membuat warga tidak berani bertindak.

Setelah motor dibawa, Supriyadi berkali-kali menghubungi APU namun tidak direspons. Dalam pesan singkat, APU menyatakan akan mengembalikan uang setelah urusan leasing selesai.

Dua minggu berlalu tanpa kepastian, Supriyadi mendatangi Medi untuk meminta keterangan tambahan. Medi mengungkapkan bahwa ia dulu membeli motor itu dari APU dengan harga Rp9,5 juta melalui sistem tukar tambah—Anjar hanya membayar Rp2 juta ditambah sebuah motor Beat Street.

Pada 8 Agustus 2025 malam, Supriyadi mendatangi Polres Demak untuk klarifikasi, namun APU sudah selesai piket. Keesokan harinya, 9 Agustus 2025, Supriyadi bersama saudaranya kembali ke Polres Demak untuk meminta uang yang dijanjikan.

Kasus ini masih menjadi sorotan warga Desa Gendangalas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Demak. Sugiman (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *