NJOP Baru Berlaku 2026, PBB P2 Jombang Dipastikan Turun

Berita23 Dilihat

JOMBANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Kabar lega bagi warga Jombang yang dua tahun terakhir megap-megap akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1.202 persen.

Mulai 2026, pajak tersebut dipastikan turun. Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dihitung ulang berdasarkan pendataan massal yang melibatkan seluruh pemerintah desa, tuntas pada November 2024.

NJOP baru ini akan menggantikan hasil appraisal 2022 yang selama ini menjadi biang keladi melonjaknya PBB P2.

Dengan demikian, NJOP hasil appraisal tahun 2022 yang selama dua tahun terakhir (2024–2025) menjadi biang keladi kenaikan PBB P2 hingga 1.202 persen, tidak lagi berlaku. Perubahan ini dipastikan akan menurunkan beban pajak masyarakat.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan pendataan massal dilakukan secara menyeluruh dan realistis, menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

“Data NJOP yang lama akan kami tinggalkan. Untuk 2026, kami pakai hasil pendataan massal ini sehingga tarif PBB P2 tidak akan memberatkan,” ujarnya.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan penyesuaian NJOP tersebut akan otomatis menurunkan besaran PBB P2.

“Tahun 2024–2025 tarifnya mengacu NJOP 2022, sehingga naiknya tinggi sekali. Tapi untuk 2026, dengan NJOP baru, jelas turun,” kata Hadi.

Ia menambahkan, turunnya PBB P2 tahun depan tentu bakal mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, namun pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut.

“Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai PAD menjadi tujuan tinggi atau rendah. Kalau (PAD) berkurang dari kebijakan yang kita ambil, kenapa tidak,” tegasnya.

Bupati Jombang, H. Warsubi pastikan tidak akan ada kenaikan pajak hingga 2027. “Kalau ada penurunan itu pasti. Kalau kenaikan mboten wonten. Tidak akan ada. Saya jamin,” tegasnya.

Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah tuntas dalam rapat paripurna Rabu (13/08/2025). Saat ini tengah dalam tahap evaluasi Pemprov Jatim.

“Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026, Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk pembayaran pajak tahun ini, Warsubi menegaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atas jumlah pajak diminta datang langsung ke Bapenda untuk dilakukan penghitungan ulang dan mendapatkan keringanan.

“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” pungkasnya.

 

Red/Sardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *