Yogyakarta, www.Cakrarajawali.com // Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan dan menahan seorang pria berinisial TPS alias KRT WD (60), warga Keraton, Kota Yogyakarta, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat kekancingan atas lahan Sultan Ground (SG) di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko, mengungkapkan korban dalam kasus ini adalah Adit (25), warga Klaten, Jawa Tengah. Ia mengalami kerugian hingga Rp 900 juta setelah membangun kafe dan restoran di atas tanah yang ternyata milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Kasus ini bermula pada Juni 2023 di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Tersangka TPS alias KRT WD mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak,” ujarnya kepada awak media, pada Kamis (16/10/2025).
Menurut AKBP Panungko, tersangka mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono VII dan mengklaim memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat kekancingan. Namun, penyelidikan membuktikan bahwa tanah yang dimaksud telah bersertifikat resmi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor XXXXX/Ngestirejo yang diterbitkan BPN pada 16 Agustus 2017.
“Secara hukum positif, lahan tersebut sah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam pemanfaatannya pun harus seizin Kawedanan Panitikismo sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY dan Peraturan Gubernur tentang tata kelola tanah Kasultanan dan Kadipaten,” jelas Tri.
Tersangka diketahui menawarkan lahan-lahan kosong dengan mengaku keturunan Keraton Yogyakarta tersebut alhasil ia memiliki data dari Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) setempat.
“Dia mendapat informasi lokasi tanah kosong dari Pokdarwis, lalu mengklaim bisa mengeluarkan surat kekancingan karena merasa keturunan HB VII. Padahal jelas bukan dari Panitikismo,” jelasnya.
Atas dasar surat palsu yang diterbitkan tersangka yakni pada 6 Juni 2023, korban Adit menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta untuk biaya kekancingan. Tidak curiga mulanya dan korban merasa memiliki izin resmi, kemudian membangun bangunan tiga lantai di lokasi tersebut, dengan total biaya pembangunan mencapai sekitar Rp 900 juta. Tiga lantai tersebut termasuk untuk kafe dan restoran.
“Kerugian awal korban memang Rp 10 juta untuk kekancingan palsu, tetapi total kerugian mencapai hampir Rp900 juta karena bangunan sudah berdiri,” ujar Tri Panungko.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII.
– 1 lembar surat keterangan dari Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, tertanggal 3 Februari 2013.
– 1Satu lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD.
– 1 bendel naskah Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultanan tahun 1918.
– Fotokopi SHM atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
– 1 sertifikat kekancingan palsu bertanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani tersangka.
“Tersangka kami tahan di Polda DIY. Perlu diketahui, ia juga merupakan residivis kasus serupa. Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik penipuan dan pemalsuan surat-surat tanah milik Kasultanan maupun Kadipaten,” tegas Tri.
Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus izin pemanfaatan Tanah Sultan Ground atau Pakualaman Ground. Pasalnya, penggunaan dan pemanfaatan tanah-tanah Kasultanan harus seizin dari pihak Kasultanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Kawedanan Panitikismo.
“Pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan harus seizin pihak Kasultanan melalui Panitikismo. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Ini sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan maupun Pergub DIY tentang tata cara pengelolaan dan pemanfaatan tanah, kesultanan dan tanah kadipaten yang ada di DIY ini,” pungkas AKBP Panungko.
(red.pur)