Miftakul Ma’na Laporkan Pemilik Kafe Karaoke “Ibo” ke Polda Jateng, Dugaan Hina Agama Islam

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan yang beberapa hari lalu sempat viral

SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – 28/10/2025. Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Bandungan memasuki babak baru. Yang diduga pemilik kafe karaoke (diduga bernama ibo). Miftakul Ma’na, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum pelapor, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga merupakan Ketua Umum Feradi WPI & Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.

Miftah menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena ia merasa ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang yang diduga sebagai pemilik kafe karaoke tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini karena kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menyangkut isu sensitif terkait agama.

Menurut keterangan Miftah, kejadian bermula ketika ia dan teman-temannya datang ke kafe karaoke tersebut yang diduga milik ibo. Saat mereka sedang memesan makanan, orang yang diduga sebagai pemilik kafe tersebut datang dan melontarkan kata-kata yang dianggap menghina agama Islam. Bahkan, orang tersebut juga mengaku telah marah-marah di masjid karena merasa terganggu dengan suara azan, hingga menendang meja pelanggan kafe.

“Setelah itu, ibo tersebut mendatangi empat orang di parkiran sesudah ngoceh di resto Paradise Bandungan, Bukannya meminta maaf, ia malah meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah.

Miftah menegaskan bahwa ia memilih jalur hukum agar kebenaran dapat terungkap dan tidak menimbulkan fitnah di masyarakat. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Sementara itu, kuasa hukum Miftah, Advokat Donny Andretti, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Selain itu, muncul isu bahwa perusakan masjid bukan dilakukan oleh terlapor, melainkan oleh oknum lain. Terkait hal ini, Miftah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan juga Miftah menyerahkan bukti-bukti berupa video dan rekaman peristiwa yang ada di dalam flashdisk ke Polda Jateng.

Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, dan sejumlah media turut mengawal perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Red/Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Utama