CAKRARAJAWALI.COM, PURBALINGGA, – Aktivitas sabung ayam diduga marak berlangsung di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Lokasi yang disebut-sebut sebagai arena perjudian tradisional itu dikabarkan beroperasi hampir setiap hari kecuali Jumat, dan ramai didatangi peserta maupun penonton dari berbagai daerah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan tersebut digelar secara terang-terangan meski berada di lokasi yang cukup tersembunyi namun mudah dijangkau kendaraan roda dua maupun empat.
“Setiap sore sampai malam ramai. Suara ayam berkokok terus, banyak motor dan mobil keluar masuk,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).
Warga mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun persoalan sosial lainnya.
“Kami khawatir kalau dibiarkan bisa jadi tempat transaksi judi dan minuman keras,” kata warga lainnya.
Pemdes dan Polisi Akan Cek Lokasi
Kepala Desa Kedungbenda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyebut akan segera menurunkan perangkat desa untuk memeriksa lokasi dan berkoordinasi dengan aparat berwenang.
“Kami akan cek kebenarannya. Kalau memang ada, akan kami koordinasikan dengan kepolisian untuk ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kemangkon mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Namun pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami proses. Kalau terbukti ada sabung ayam, pasti kami bubarkan karena melanggar hukum,” ujar Kapolsek.
Diduga Dikelola “Bos YS”
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial YS itu dikabarkan masih terus berlangsung. Warga berharap aparat segera melakukan penertiban agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Sebagai informasi, sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi penyelenggara. Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta bagi mereka yang ikut serta dalam praktik perjudian.
SM (*)














