Medono Jadi Surga Tambang Ilegal: Siapa Beking di Balik Excavator dan Dump Truck?

Berita, Daerah, Viral327 Dilihat

Kendal, www.cakrarajawali – Sabtu (23/8/2025).

Aktivitas Galian C ilegal berkedok penataan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Kali ini, praktik galian tanah dan batu yang mencurigakan ditemukan di wilayah Medono, Kecamatan Boja.

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan jelas adanya penggalian menggunakan alat berat excavator dan dump truck yang mengangkut material dari lokasi tersebut.

Aktivitas itu diduga kuat bukan sekadar “penataan lahan”, melainkan praktik tambang liar yang selama ini kerap merusak lingkungan dan dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan.

Pemilik lahan bernama Fatur mengakui kegiatan itu belum pernah dilaporkan ke pihak berwenang, bahkan ke Polsek setempat.

Ia berdalih material hanya dipindahkan ke lahan milik tetangganya, tanpa ada transaksi jual beli. “Tidak ada kerja sama apapun, material saya kasih cuma-cuma,” katanya berkilah.

Namun, keterangan itu langsung terbantahkan oleh warga sekitar. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan, material berupa tanah dan batu memang dikeluarkan dari lokasi, meski ia tak tahu apakah dijual atau tidak.

Fakta di lapangan juga menguatkan dugaan adanya aktivitas distribusi material keluar area, bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi.

Lebih mencengangkan lagi, sekitar satu kilometer dari lokasi itu, ditemukan pula aktivitas galian serupa yang terang-terangan menjual hasil tambang.

Meski dilakukan secara manual oleh warga sekitar, namun jelas aktivitas tersebut merupakan tambang ilegal tanpa izin resmi. Warga juga menyebut, pengelolanya bukan penduduk lokal, melainkan pihak luar yang misterius.

Jeratan Hukum Mengintai

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat. Pasal 158 UU Minerba menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Artinya, meskipun berlindung di balik alasan “penataan lahan” atau “pemberian material cuma-cuma”, tetap saja kegiatan tersebut berstatus ilegal dan bisa menjerat pelaku dengan hukuman penjara dan denda fantastis.

Diamnya Aparat, Tanda Tanya Besar

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat dan dinas terkait seakan tutup mata. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada garis polisi, dan tidak ada penghentian kegiatan di lapangan.

Padahal, dampak galian ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan perizinan, tetapi juga mengancam lingkungan serta keselamatan warga sekitar.

Pertanyaan besar pun mencuat: Siapa yang membekingi aktivitas tambang liar ini? Mengapa aparat setempat tidak segera bertindak? Dan sampai kapan praktek galian ilegal dibiarkan merajalela di Kendal?

Fenomena ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada kongkalikong antara oknum pengusaha tambang liar dengan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Jika dibiarkan, Medono bisa jadi hanya satu dari sekian banyak titik tambang ilegal yang tersebar dan tumbuh subur di Kendal.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *