Kendal, Tribuncakranews.com – Rabu, 13/5/2026. Dugaan aktivitas pertambangan dengan modus penggunaan izin agrowisata di wilayah Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) Jawa Tengah secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Kendal terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi serta aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai perizinan.
Surat bernomor 282/GMPK/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Kendal cq. Kanit Tipiter. Dalam surat tersebut, GMPK menyampaikan adanya hasil sidak dan temuan lapangan bersama Media Post Nusantara yang mengarah pada dugaan penjualan material tambang ilegal di lokasi Gowok, Ngabean, Boja.
Selain dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang sesuai, GMPK juga menyoroti indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk operasional alat berat di lokasi tersebut.
Ketua DPD GMPK Jawa Tengah, Purwanto, dalam suratnya menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari aturan pertambangan hingga regulasi distribusi BBM subsidi.
“Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 sampai Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah,” tulis GMPK dalam surat pengaduannya.
Tak hanya itu, GMPK juga mengutip ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur ancaman pidana terhadap aktivitas penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam dokumen tersebut, GMPK menyebut aktivitas di lapangan menimbulkan pertanyaan serius karena lokasi yang sama sebelumnya dikabarkan pernah ditutup aparat kepolisian daerah Jawa Tengah, namun kini diduga kembali beroperasi dengan pola berbeda.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya modus pergantian izin usaha untuk menghindari pengawasan sektor pertambangan. Sebab, berdasarkan dokumen yang beredar, lokasi disebut menggunakan KBLI sektor agrowisata, sementara aktivitas di lapangan justru memperlihatkan kegiatan pengerukan dan penjualan material tambang.
LSM GMPK mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi teknis terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas usaha, asal-usul BBM yang digunakan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima BBM subsidi,” ujar Purwanto salah satu aktivis GMPK.
Sorotan publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga menyasar dugaan praktik penyalahgunaan izin dan distribusi energi bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait atas surat pengaduan yang telah dilayangkan GMPK tersebut. (*)








