Sleman, www.Cakrarajawali.com // Korem 072/Pamungkas menggelar kegiatan Aktivasi Akun Coretax berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bertempat di Aula Kanwil DJP DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dan daring (Zoom Meeting) oleh satuan jajaran di bawah Korem 072/Pamungkas. Aktivasi akun Coretax merupakan bagian dari persiapan penerapan sistem layanan perpajakan digital terbaru DJP yang akan diberlakukan secara penuh mulai tahun 2026.
Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo S.H., M.Sos., M.M., dalam sambutannya menegaskan agar seluruh personel jajaran Korem 072/Pamungkas mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memahami setiap tahapan aktivasi Coretax. Menurutnya, kepatuhan dalam pelaporan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
“Apabila di kemudian hari terdapat kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak setempat,” ujar Danrem.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel TNI di jajaran Korem 072/Pamungkas semakin siap dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan secara digital.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Coretax dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan. Ia juga menekankan pentingnya NIK dan NPWP serta aktivasi akun lebih awal guna menghindari kendala teknis.
Materi teknis aktivasi dan penggunaan Coretax disampaikan oleh Yusup Widodo, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP DIY, yang menjelaskan tata cara akses sistem, validasi data, serta layanan bantuan perpajakan yang tersedia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasiren Korem 072/Pamungkas, para Dandim dan pejabat Staf Pers Kodim jajaran Korem 072/Pamungkas serta staf Kanwil DJP Provinsi DIY. (Penrem072PMK)
Pur













