Kontraktor Disebut Milik Anggota DPR RI, Proyek Jalan Klangon–Tempel Rp4,4 Miliar Sarat Dugaan Penyimpangan

Berita33 Dilihat

Sleman, www.Cakrarajawali.com – Rabu, 27/8/2025. Proyek Rehabilitasi Jalan Klangon–Tempel, Sleman, senilai Rp4,4 miliar lebih menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru terindikasi dikerjakan asal-asalan dan berpotensi merugikan negara.

Pantauan tim media pada 21 Agustus 2025 di ruas Klangon–Tempel, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, menemukan sejumlah kejanggalan. Pekerja memasang batu gundul (blondos) berukuran besar pada konstruksi talud, campuran pasir dan semen (mortar) dibuat tanpa takaran baku, serta papan nama proyek dibiarkan tergeletak di dekat gudang, tidak dipasang di lokasi sebagaimana mestinya.

Proyek dengan kontrak Rp4.414.327.000 ini dikerjakan oleh CV Total Soyuren Indonesia dengan masa kerja 135 hari kalender sejak 20 Juni 2025. Konsultan pengawas tercatat dari CV Bangun Cipta Persada, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berada di bawah Bidang Bina Marga Dinas PUPESDM DIY.

Ketika dikonfirmasi, pelaksana proyek bernama Bagas justru menyebut bahwa CV kontraktor merupakan milik seorang anggota DPR RI. “Proyek ini yang ngerjakan CV-nya anggota DPR RI, silakan ke kantor saja kalau mau konfirmasi lanjut, kantor di Jalan Solo Demangan,” ujarnya. Namun, saat ditanya lebih lanjut soal alamat detail, yang bersangkutan tak merespons.

Menanggapi temuan itu, PPK bernama One melalui pesan WhatsApp menyatakan pemasangan batu blondos tidak dibenarkan dan telah berulang kali diingatkan kepada kontraktor. Ia juga meminta papan nama proyek segera dipasang.

Ironisnya, peninjauan ulang pada 26 Agustus 2025 justru menemukan praktik serupa masih berlangsung. Pekerja tetap memasang batu blondos berukuran besar, sementara papan nama proyek tetap tidak terpasang di lokasi. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa peringatan PPK diabaikan kontraktor, atau bahkan ada pembiaran dari pihak pengawas maupun PPK sendiri.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin proyek dengan nilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat bisa dikerjakan tanpa mengindahkan standar teknis? Apalagi, jika benar kontraktor memiliki afiliasi dengan seorang anggota DPR RI, publik berhak menilai adanya konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Tim kontrol media akan melanjutkan investigasi dengan menghadap Kabid Bina Marga maupun Kepala Dinas PUPESDM DIY guna mendapatkan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban: apakah proyek senilai Rp4,4 miliar ini benar-benar diawasi dengan baik, atau justru menjadi contoh buruk dalam pengelolaan anggaran negara.

 

Editor: Agus SN -TCN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *