Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Jadi Tersangka Moral, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita, Hukum, Viral341 Dilihat

Purworejo, www.cakrarajawali.com // 16/8/2025. Kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan seorang pria bernama Inisial YY yang beralamat di Kecamatan Kutoarjo berbuntut panjang. ARF ibu korban SB, memutuskan menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan akibat janji penyelesaian perkara yang tak terealisasi dan Berita tetap mencuat di permukaan.

Peristiwa bermula ketika keluarga ARF melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya SB, yang diduga dilakukan oleh ERP yang merupakan anak dari Pak YD, ke Polres Purworejo sekitar bulan Juni 2025,

Tak lama setelah laporan dibuat, ARF dihubungi seseorang yang mengaku bernama YY dan diminta datang ke rumahnya. Saat tiba dirumah YY, ARF dipertemukan dengan YD yang merupakan orang tua dari ERP. Di pertemuan itu YY mengatakan dan menjanjikan kepada kedua keluarga tersebut bahwa ERP bisa bebas,

YY mengatakan ERP bisa dibebaskan asalkan YD mau mengeluarkan sejumlah uang Rp 180 jt berikut dengan rinciannya, pada saat itu keluarga YD langsung menyanggupinya meskipun harus menjual apa saja yang ada dirumahnya, YY mengatakan untuk tahap awal YD harus menyerahkan tanda jadi sebesar Rp 25 jt, kemudian YD suruh menyiapkan lagi Rp 70 jt sebagai bentuk permintaan maaf serta untuk biaya pengobatan korban di rumah sakit,

Kemudian pada pertemuan itu YD menyerahkan uang sebesar Rp 25 jt untuk tanda jadi dan diserahkan kepada oknum wartawan ber inisial KM, dengan dalih untuk mengkondisikan wartawan terlebih dulu supaya tidak ada pemberitaan yang tayang, YY mengatakan kepada kedua keluarga itu bahwa uang itu diberikan kepada wartawan satu wartawan satu juta rupiah.

Karena merasa kasus anaknya bisa dibebaskan YD menyanggupi permintaan dari YY, namun dalam perjalannya menurut keterangan ARF yang merupakan orang tua korban, uang tersebut kemudian dipotong oleh YY dengan rincian: Rp 20 juta untuk mengkondisikan wartawan ‘MRN’ dari media yang disebut-sebut akan mengondisikan pemberitaan.

“Oknum MRN di sebut-sebut uang Rp 20 juta tersebut akan di gunakan untuk mengkondisikan wartawan 20 media perorang di berikan per media 1 juta rupiah.”

Kemudian Rp10 juta untuk YY sendiri, dan Rp 3 juta untuk rekan-rekan YY. ARF menyebut, dirinya hanya menerima bersih Rp37 juta. Yang di pergunakan untuk pengobatan anaknya SB

Disamping permintaan sejumlah uang tersebut diatas, YY juga disebut meminta uang kembali, dengan dalih pasal yang dilanggar sangat berat tidak hanya terkait UU Perlindungan Anak tapi juga UU ITE, dan akhirnya keluarga YD memenuhi permintaan YY dengan harapan anaknya bisa bebas seperti yang disampaikan YY,

YD mengaku, YY juga merinci sejumlah uang itu untuk diberikan kepada siapa saja YY mengatakan bahwa, uang Rp 25 juta akan diberikan ke Kejaksaan Negeri Purworejo, lalu Rp 25 juta untuk Dandim dan untuk Kapolres dan terakhir meminta uang Rp15 juta untuk bertemu seorang perwira bintang satu di Mabes Polri agar Kapolres Purworejo membebaskan ERP. Total YD mengalami kerugian sebesar 180 juta rupiah.

Namun, janji YY tak terpenuhi. Pada 5 dan 7 Agustus 2025, justru muncul pemberitaan di puluhan media online terkait kasus yang menimpa kedua anak tersebut. Padahal, YY sebelumnya menjanjikan tidak akan ada pemberitaan karena sudah memberikan uang kepada media.

“Merasa dirugikan, ARF akhirnya sepakat berencana membawa masalah ini ke ranah hukum.”

Masih di tunggu kelanjutan kasus ini, hingga berita tayang YY dan Oknum Wartawan KM dan MR belum juga memberikan klarifikasinya. Agus SN -TCN (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *