CILACAP, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Rabu, 8/4/2026. Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diduga kembali beroperasi secara terbuka dan terorganisir. Aktivitas ini bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya penindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, lokasi tersebut ramai didatangi pemain dari berbagai daerah, tidak hanya warga lokal. Arena diduga dikelola oleh sosok yang dikenal dengan sebutan “Bos Mix”, yang namanya mulai santer dibicarakan di kalangan warga.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas terlihat berlangsung terang-terangan di bawah bangunan semi permanen, dengan puluhan orang berkumpul menyaksikan jalannya sabung ayam.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan.
“Sudah lama jalan lagi, hampir tiap hari. Ramai, bahkan dari luar kota juga banyak yang datang,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memicu keresahan warga, sekaligus menimbulkan dugaan adanya pembiaran. Pasalnya, praktik perjudian dengan skala seperti ini dinilai sulit terjadi tanpa diketahui oleh aparat setempat.
Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan pidana. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa pihak yang menyediakan atau memfasilitasi perjudian dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun.
Sementara itu, para pemain dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Larangan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana yang wajib diberantas tanpa pengecualian.
Melihat fakta di lapangan, publik kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terang-terangan ini.
Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin aktivitas tersebut akan semakin meluas dan mengakar.
Warga mendesak pihak kepolisian, khususnya jajaran Polsek Binangun dan Polresta Cilacap, untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya kembali praktik judi sabung ayam tersebut. (*)













