IWOI Jateng Siap Kawal Penolakan Gardu Induk PLN di Tunggul Pandean Jepara 

Warga Jepara tuntut pemerintah hentikan proyek yang dianggap merugikan masyarakat

SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM // 13 September 2025 – Puluhan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Semarang Barat. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan dan pengawalan terkait penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang rencananya berdiri di tengah permukiman.

Warga Resah, Suara Tak Didengar

Warga menilai rencana pembangunan gardu induk tidak layak karena berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Mereka mengaku sudah menyampaikan surat penolakan ke berbagai instansi, namun belum ada tindak lanjut.

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal perjuangan warga agar pembangunan gardu induk ini dibatalkan,” ujar salah seorang perwakilan warga.

IWOI Siap Mengawal Aspirasi

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat.

“Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jateng, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menelaah aspek hukum pembangunan tersebut.

“Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan kajian awal, warga menilai pembangunan gardu induk bisa melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan RTRW.

Pasal 69: Larangan pembangunan yang tidak sesuai tata ruang.

Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Wajib memiliki AMDAL untuk kegiatan berdampak penting.

Pasal 109: Pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi yang tidak memiliki izin lingkungan.

Tuntutan Warga

Atas dasar itu, warga Desa Tunggul Pandean mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan serta mencabut rencana pendirian gardu induk.

Mereka berharap kehadiran DPW IWOI mampu memperkuat posisi hukum masyarakat sekaligus memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera menanggapi aspirasi warga.

Pewarta: Ferry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *