Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas

KAB SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Dugaan praktik pengambilan bahan bakar minyak (BBM) secara berulang atau “ngangsu” yang terindikasi terorganisir mencuat di SPBU 44.507.08 Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Pantauan di lokasi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 19.42 WIB menunjukkan keberadaan kendaraan jenis truk di lokasi pengisian dan di lakukan secara bolak balik, turut menimbulkan kecurigaan adanya rantai distribusi di luar mekanisme resmi.

SPBU yang berada di bawah naungan Pertamina tersebut diketahui melayani BBM non-subsidi dan juga subsidi.

Namun demikian, apabila praktik “ngangsu” dilakukan secara terorganisir untuk tujuan penimbunan atau distribusi ulang tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Selain itu, dalam praktik di lapangan, penyalahgunaan distribusi BBM—terutama jika melibatkan subsidi atau penimbunan—juga dapat dikenakan pasal lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas serupa diduga kerap terjadi pada malam hari dengan pola yang konsisten, memperkuat indikasi adanya koordinasi atau jaringan tertentu.

“Sering ramai malam, antre truk maupun jenis phanter maupun L300 banyak. Seperti bukan pengisian biasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi distribusi energi, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum.

(M Sholeh) (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *