Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas? Publik Geram, Khanifudin Dijerat, Oknum BPN & Notaris Bebas

Kasus tanah Kebumen dinilai janggal, pembeli dijerat sementara oknum bebas.

KEBUMEN, WWW.CAKRARAJAWALI.COM  – Sabtu, 13/9/2025. Kasus jual beli tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen, kini memicu sorotan tajam. Penetapan Khanifudin sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dinilai penuh kejanggalan dan sarat tebang pilih.

Khanifudin disebut hanya sebagai pembeli tanah yang mencari kepastian hukum. Namun justru ia ditersangkakan, sementara pihak lain yang diduga kuat terlibat, mulai dari perangkat desa, notaris, hingga pegawai BPN, seolah tidak tersentuh hukum.

Awal Kasus: Rp70 Juta Mengalir ke Oknum BPN

Perkara bermula dari transaksi tanah antara Khanifudin dengan pemilik Sutaja Mansur. Untuk pengurusan sertifikat, Khanifudin menyerahkan Rp70 juta kepada Wahyu, pegawai BPN Kebumen (kini dipindah ke Purworejo). Dana itu diklaim sebagai biaya “jalur resmi” melalui notaris dan BPN.

Namun, bukannya mendapat kepastian hukum, proses justru penuh kejanggalan di jalur notaris Teguh Adisantoso, S.H., M.H., M.Kn. Aneh bin ajaib, justru Khanifudin yang diseret ke meja hukum.

Keluarga Kecewa: “Kenapa yang Lemah Dijerat?”

Istri Khanifudin menyebut penegakan hukum ini tidak obyektif.

“Suami saya hanya konsumen, tapi justru ditersangkakan. Kenapa pihak desa, notaris, dan pegawai BPN yang jelas terlibat tidak tersentuh?” tegasnya saat melapor ke DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Jumat (5/9/2025).

Notaris Sudah Diperiksa, Wahyu BPN Bungkam

Notaris Teguh mengaku sudah dimintai keterangan penyidik dan menyerahkan perkara ke aparat. Namun publik menyoroti status hukumnya yang tidak jelas.

Sementara itu, Wahyu—oknum BPN yang disebut menerima Rp70 juta—menghilang dan memilih bungkam. Upaya konfirmasi redaksi tidak pernah ditanggapi.

Desakan Terapkan Pasal 55 KUHP

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, S.H., menegaskan Polres Kebumen wajib menjerat semua pihak yang terlibat.

“Khanifudin hanya pengguna jasa. Notaris, oknum BPN, hingga perangkat desa jelas bagian dari mata rantai. Jangan hanya rakyat kecil yang dijadikan tumbal,” ujarnya.

Publik Menanti Keberanian Aparat

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres dan Kejaksaan Negeri Kebumen. Publik menunggu, apakah aparat berani menindak semua pihak, atau justru membiarkan hukum hanya jadi slogan.

Laporan: Agus SN| Editor: Redaksi TribunCakra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Utama