SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Aktivitas penataan lahan di wilayah Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, kembali menjadi perhatian publik. Selain adanya penggunaan alat berat untuk pemerataan lahan yang disebut akan digunakan sebagai lokasi pembangunan pondok pesantren, muncul pula dugaan pengeluaran tanah urug dari lokasi tanpa izin resmi. Selasa, 21/4/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial W yang mengaku sebagai koordinator kegiatan di lokasi menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengurus izin terkait penataan lahan serta persoalan tanah yang keluar dari area tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat berkomunikasi dengan awak media melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, W juga mengklaim telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk jajaran Polrestabes Semarang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
” Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait status legalitas kegiatan penataan lahan yang sedang berlangsung, termasuk kelengkapan izin lingkungan, tata ruang, serta dokumen perizinan lainnya. ”
” Hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan resmi mengenai bentuk perizinan yang telah dimiliki.”
Dugaan Pengeluaran Tanah Harus Penuhi Izin Resmi
Sejumlah pihak menilai, apabila tanah hasil pengerukan dikeluarkan dari lokasi dan dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka kegiatan tersebut tidak sekadar penataan lahan biasa, melainkan dapat masuk dalam kategori usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), sehingga wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan perundang-undangan.
Beberapa izin yang umumnya harus dipenuhi antara lain:
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) / kesesuaian tata ruang.
Persetujuan Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL sesuai skala kegiatan).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan apabila material tanah dikeluarkan dan dimanfaatkan secara komersial.
Izin Pengangkutan dan Penjualan material apabila diperjualbelikan atau dipindahkan ke lokasi lain.
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bila akan dibangun fasilitas pondok pesantren.
Rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk pengawasan dampak jalan, drainase, dan keselamatan lingkungan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila kegiatan penggalian dan pengeluaran tanah dilakukan tanpa izin resmi, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Minta Transparansi
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan. Transparansi dibutuhkan agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan tersebut benar-benar murni penataan lahan untuk kepentingan sosial-keagamaan atau justru terdapat aktivitas lain yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas kegiatan maupun dokumen izin yang telah dikantongi pengelola lokasi.
(Tim Redaksi)








