Gudang Solar Ilegal dengan Ratusan Galon dan Kempu Terungkap di Weleri Kendal

Weleri, Kendal _ www.cakrarajawali.com – Aktivitas mencurigakan keluar masuk truk di sebuah gudang di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akhirnya terbukti sebagai praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Temuan ini diungkap setelah sejumlah awak media melakukan investigasi pada Rabu (13/8/2025) siang.

Di lokasi, wartawan mendapati ratusan galon berisi solar subsidi hasil ngangsu, serta puluhan kempu berkapasitas 1.000 liter (setara 1 ton) yang sudah penuh terisi solar. Gudang tersebut diketahui menampung solar dari berbagai pengepul kecil di wilayah sekitar.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga gudang yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa gudang solar tersebut milik seseorang bernama Gondrong. “Orangnya masih keluar,” ujar penjaga gudang singkat kepada wartawan.

Ancaman Sanksi Hukum

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut menegaskan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Tidak hanya itu, SPBU yang terlibat dalam penyaluran ilegal juga dapat dikenai sanksi tegas.

Desakan Penindakan

Atas temuan ini, rekan-rekan media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri segera bertindak tegas terhadap para mafia solar subsidi di Weleri. Penindakan diperlukan agar tidak muncul dugaan di masyarakat bahwa praktik ilegal ini telah “dikondisikan” oleh aparat setempat.

Penulis: Darmanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *