Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Lokasi di Tengah Permukiman, Dijaga Ketat dan Awak Media Mengaku Tak Diizinkan Masuk

KULONPROGO, WWW.CAKRARAJAWALI.COM // Rabu, 30/9/2026. Sebuah bangunan yang disebut sebagai gudang di kawasan Pantok Wetan, Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi lokasi aktivitas pemindahan atau pengoplosan LPG dari tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram ke tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari warga serta hasil pemantauan di lokasi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.27–01.30 WIB.

Bangunan yang berada di tengah kawasan permukiman itu tampak tertutup. Dari pantauan, terdapat penjaga di sekitar lokasi dan akses menuju area gudang disebut tidak diperbolehkan ketika awak media mencoba mendekat.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut aktivitas pemindahan LPG diduga dilakukan pada waktu tertentu, termasuk dini hari. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan singkat, penjaga gudang menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial CHY.

“Gudang ini berkaitan dengan CHY,” ujar penjaga tersebut singkat.

Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan di lapangan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pengelola ataupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di dalam bangunan.

Dokumentasi Belum Membuktikan Pengoplosan

Dokumentasi yang diperoleh awak media memperlihatkan kondisi bangunan/gudang, kendaraan, serta aktivitas di sekitar area pada malam hari.

Namun, dokumentasi visual tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya proses pemindahan isi LPG dari tabung 12 kilogram ke tabung 3 kilogram.

Karena itu, dugaan pengoplosan LPG di lokasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Jika Terbukti, Bisa Masuk Ranah Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG yang disubsidi pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa aparat penegak hukum.

Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 kilogram, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021, mengatur larangan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kilogram yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.

Lokasi di Permukiman Jadi Perhatian

Selain aspek distribusi subsidi, dugaan aktivitas pemindahan LPG di dalam kawasan permukiman juga perlu dilihat dari aspek keselamatan.

Pemeriksaan dapat mencakup legalitas kegiatan, asal-usul dan peruntukan LPG, pola distribusi, keberadaan izin usaha, standar keselamatan, serta pihak yang menguasai atau mengelola lokasi.

Hal tersebut penting karena kegiatan pemindahan LPG tanpa prosedur dan fasilitas yang memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Pertamina dan Aparat Diminta Klarifikasi

Atas temuan tersebut, awak media akan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, antara lain Pertamina, kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan distribusi LPG.

Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memiliki legalitas sebagai tempat kegiatan LPG, siapa pihak yang tercatat sebagai pengelola, dari mana pasokan LPG diperoleh, serta apakah lokasi tersebut pernah mendapatkan pemeriksaan atau pengawasan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa lokasi tersebut terbukti digunakan untuk kegiatan pengoplosan LPG subsidi. (ABN/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *