OGAN ILIR, CAKRARAJAWALI.COM — Dugaan praktik pengelolaan Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir. Sebuah gudang penampungan minyak sawit mentah terpantau beroperasi bebas di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan. Aktivitas tersebut memantik sorotan tajam masyarakat karena diduga tidak mengantongi izin resmi.
Ironisnya, lokasi gudang berada tak jauh dari markas Polres Ogan Ilir. Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait efektivitas pengawasan aparat di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun pada Sabtu (28/02/2026), terlihat sejumlah truk tangki berwarna hijau terparkir di area terbuka yang dikelilingi pagar kayu serta bangunan semi permanen. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut CPO berlangsung tanpa hambatan berarti.
Lokasi gudang berada di Km 35, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, dengan titik koordinat -3.206702°, 104.626537°.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengurus gudang yang enggan disebutkan namanya menyebut usaha tersebut dikelola oleh seseorang bernama Satria.
“Gudang ini milik Satria,” ujarnya singkat.
Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa usaha tersebut diduga berkaitan dengan oknum aparat. Namun hingga kini, belum ada bukti resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut.
Keberadaan gudang CPO yang diduga ilegal ini menimbulkan keresahan. Warga khawatir aktivitas tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan tata niaga, tetapi juga berisiko terhadap lingkungan dan keamanan kawasan permukiman.
“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa beroperasi bebas? Apalagi jaraknya dekat dengan kantor polisi. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai, apabila dugaan ini benar, maka praktik tersebut dapat mencederai prinsip penegakan hukum dan keadilan usaha di daerah.
Warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum:
Penertiban segera terhadap gudang CPO apabila terbukti tidak memiliki izin operasional.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelola yang disebut-sebut berinisial S.
Transparansi proses hukum, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penindakan.
Pengawasan ketat di jalur lintas Sumatera wilayah Indralaya Utara yang rawan menjadi titik distribusi komoditas tanpa dokumen resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun jajaran Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional lokasi tersebut. (Tim)













