Fitnah Keji! Tribuncakranews Tantang Balik, Berita Purworejo Bukan Hoaks tapi Fakta Berdokumen

Purworejo, www.cakrarajawali.com // Senin, 18 Agustus 2025. Kasus persetubuhan SB dan ERP di wilayah hukum Purworejo berbuntut panjang dan di duga melibatkan banyak pihak.

Sehubungan dengan adanya pernyataan dari pihak keluarga pelaku ERP yang menyebut pemberitaan Tribuncakranews sebagai hoaks, maka dengan ini Pimpinan Redaksi Tribuncakranews, Agus Sulistiawan, menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

Pemberitaan Hasil Investigasi

Seluruh pemberitaan yang tayang di Tribuncakranews terkait kasus ini telah melalui proses investigasi yang mendalam. Tim redaksi turun langsung ke lapangan dengan menemui kedua belah pihak keluarga, yakni pihak YD dan pihak ARF, serta meminta keterangan dan kronologi awal kejadian secara langsung.

Dasar Pemberitaan yang Sah

Hasil investigasi lapangan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan resmi yang ditandatangani di atas materai oleh keluarga YD maupun ARF. Dokumen otentik ini menjadi dasar yang kuat dan sahih bagi kami dalam mempublikasikan berita.

“Oleh karenanya, tuduhan bahwa pemberitaan Tribuncakranews adalah hoaks tidak berdasar dan tidak benar.”

Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik

Tribuncakranews senantiasa berpegang pada fakta, data, dan dokumen resmi dalam setiap penulisan berita. Kami selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik dan bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait Media yang Menyebut Hoaks

Perlu kami sampaikan bahwa media yang menyebut pemberitaan Tribuncakranews sebagai hoaks tidak melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi kepada redaksi kami sebelum menurunkan pemberitaan sanggahan tersebut.

“Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kerja jurnalistik yang mengutamakan asas verifikasi, keberimbangan, dan keakuratan informasi.”

Komitmen Mengawal Kasus

Tribuncakranews berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan mendalami dan mengungkap dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari peristiwa ini, baik dari pihak YY maupun dari oknum wartawan MRN.

“Selain itu, Tribuncakranews juga akan mendesak pihak-pihak yang disebut oleh YY, mulai dari Dandim, Kapolres, Kejaksaan, hingga Mabes Polri, untuk turut memberikan perhatian serius serta mengambil langkah nyata dalam penyelesaian kasus ini.”

Langkah Hukum dan Hak Jawab

Berdasarkan Undang-Undang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab yang wajib dimuat oleh media yang bersangkutan.

Namun, jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi menyesatkan dengan menyebut berita Tribuncakranews sebagai hoaks tanpa dasar, maka redaksi tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui mekanisme Dewan Pers maupun aparat penegak hukum, guna menjaga marwah dan integritas jurnalistik kami.

Dengan demikian, kami menolak dengan tegas segala tuduhan bahwa pemberitaan Tribuncakranews adalah hoaks.

Tribuncakranews akan tetap konsisten dan teguh menjalankan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers, demi tegaknya kebenaran, keadilan, dan profesionalitas jurnalistik. JN(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *