SERANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM // Jum’at, 14/8/2026. Dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang, kian menjadi sorotan. Temuan aktivitas pemindahan solar dari toren ke drum di kawasan TPA memunculkan pertanyaan serius: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang membeli, untuk siapa digunakan, dan apakah penggunaannya sesuai ketentuan?
Temuan tersebut terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Awak media mendapati seorang sopir pick up Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi A 8154 LE, berinisial A, sedang memindahkan solar dari toren ke dalam drum.
Saat dikonfirmasi, A menyebut solar tersebut diperoleh dari PT Bersama Kreatif Oke, perusahaan yang disebut mengelola pengangkutan sampah dari Tangerang Selatan menuju TPA Cilowong.
Yang membuat persoalan semakin serius adalah munculnya sejumlah kejanggalan pada dokumen pengiriman yang ditunjukkan kepada awak media. Di antaranya terdapat bagian tanggal yang tampak mengalami perubahan serta stempel pada dokumen yang disebut berupa salinan. Namun, keabsahan dan maksud penggunaan dokumen tersebut masih harus diperiksa oleh pihak berwenang.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin terang: apakah solar tersebut benar-benar BBM nonsubsidi, atau justru solar bersubsidi yang dialihkan untuk kegiatan operasional perusahaan?
Jika benar solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum perlu turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pengakuan pihak di lapangan.
DLH Kota Serang Jangan Lepas Tangan
Agam selaku UPT DLH sebelumnya menjelaskan bahwa di kawasan TPA Cilowong terdapat kegiatan DLH Kota Serang dan kegiatan PT Bersama Kreatif Oke yang mengangkut sampah dari Tangerang Selatan.
Menurut Agam, terdapat tiga unit alat berat milik perusahaan yang beroperasi di lokasi.
“Untuk masalah pengiriman solar pakai toren itu di luar kewenangan DLH. Kami tidak memfasilitasi pengadaan solar. Semua pengiriman dari perusahaan pemilik alat berat,” ujar Agam.
Pernyataan tersebut justru semakin membuka ruang pertanyaan publik. Jika memang seluruh pengadaan BBM merupakan tanggung jawab perusahaan, maka siapa yang mengawasi jenis BBM yang digunakan di kawasan TPA?
Apalagi kegiatan tersebut berlangsung di fasilitas TPA yang menjadi bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota Serang.
Pejabat DLH Tak Beri Penjelasan
Pada 12 Agustus 2026, awak media mendatangi Kantor DLH Kota Serang untuk meminta penjelasan langsung.
Namun, menurut petugas resepsionis, pejabat yang hendak dikonfirmasi disebut tidak berada di kantor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Serang, Arief Syahrul Hakim, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Sikap diam seperti ini tentu tidak cukup untuk menjawab keresahan publik.
DLH Kota Serang harus menjelaskan secara terbuka: apakah mengetahui adanya pengiriman solar menggunakan toren ke kawasan TPA Cilowong, siapa pengguna BBM tersebut, bagaimana mekanisme pengadaan BBM untuk alat berat, serta apakah terdapat pengawasan terhadap jenis dan asal BBM yang digunakan.
Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Masyarakat dan aktivis mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun ke TPA Cilowong.
Pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap sopir atau pekerja di lapangan. Rantai pasok BBM harus ditelusuri dari hulu hingga pengguna akhir, termasuk sumber pembelian, SPBU atau pemasok, transaksi, dokumen pengiriman, volume BBM, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang menerima dan menggunakan.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Sebaliknya, apabila solar yang digunakan ternyata merupakan BBM nonsubsidi dan seluruh dokumennya sah, maka PT Bersama Kreatif Oke maupun DLH Kota Serang juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan hal tersebut kepada publik.
Jangan sampai fasilitas publik justru menjadi ruang gelap yang sulit diawasi.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan berdasarkan temuan dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan penetapan oleh aparat yang berwenang.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DLH Kota Serang, PT Bersama Kreatif Oke, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Publik berhak mendapatkan penjelasan. Aparat berwenang juga dituntut tidak tinggal diam.
RED/TIM INVESTIGASI














